Anggota Komisi E DPRD Sulsel, Yeni Rahman mengungkapkan bahwa Sekolah Menengah Tingkat Atas Negeri 4 (SMAN 4) Kota Makassar membutuhkan ruang kelas baru (RKB) yang sudah diajukan sejak lama
Anggota DPRD Sulsel dari Fraksi PKS, Yeni Rahman menyampaikan ke Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman terkait tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang terbengkalai.Hal itu disampaikan Yeni Rahman pada rapat paripurna dengan agenda pengesahan RPJMD Sulsel 2025-2029, di Gedung DPRD Sulsel, Senin 4/8/2025.Menurut Yeni Rahman sudah setahun anggota dewan bertugas sejak dilantik pada tahun lalu, namun belum ada satupun Ranperda yang diseleaaikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel."Sudah setahun kita menjalankan tugas sebagai anggota dewan
Anggota DPRD Sulawesi Selatan dari Fraksi PKS, Yeni Rahman menggelar reses masa persidangan III tahun anggaran 2024/2025 di Jalan Cakalang, Kelurahan Tabaringan, Kecamatan Ujung Tanah Kota Makassar, Senin 28 Juli 2025.Reses itu menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, salah satu yang muncul terkait kenaikan harga beras.Pada kesempatan itu, Yeni mengatakan bahwa kenaikan harga beras harusnya menjadi perhatian serius bagi pemerintah, sebab beras adalah kebutuhan dasar bagi masyarakat
Di tengah persoalan akut sampah kota dan kelelahan infrastruktur lingkungan, suara seorang legislator perempuan bergema dari lorong-lorong padat di Mariso.
Anggota DPRD Sulsel dari Fraksi PKS, Yeni Rahman menyayangkan absensi Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi, dan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Jufri Rahman, dalam forum rapat paripurna DPRD Sulsel, Senin 14 April 2025.
Anggota DPRD Kota Makassar, Yeni Rahman menggelar Sosialisasi Perda nomor 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Hotel Karebosi Premier, Sabtu, 24 Agustus 2024.
Anggota DPRD Kota Makassar, Yeni Rahman memimpin Pansus (Panitia Khusus) dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang bertujuan untuk memberikan insentif dan kemudahan berinvestasi.
Dewan Pimpinan Daerah (DPRD) Kota Makassar berhasil menyelesaikan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Ranpeda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) selama tahun 2023.