Anies Baswedan: Pembebasan PBB Buat Keluarga Berjasa Bagi Bangsa dan Negara

Anies Baswedan: Pembebasan PBB Buat Keluarga Berjasa Bagi Bangsa dan Negara

R
Fahri Setiadi
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, JakartaGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memiliki inspirasi untuk pembebasan PBB buat keluarga orang-orang yang berjasa bagi bangsa dan negara. Hal itu disampaikan lewat YouTube pribadi Anies sendiri, Jumat 15 Juli 2022.

Berdasarkan pantauan Terkini.id, video yang diupload oleh Anies pada kanal YouTube Anies Baswedan membahas beberapa hal. Salah satunya yakni pembebasan pajak bumi dan bangunan atau PBB. Diketahui ada beberapa yang berhak menerima inspirasi Gubernur DKI Jakarta itu.

“Keluarga orang-orang yang berjasa bagi bangsa dan negara. Siapa saja mereka, pertama tentu saja para perintis kemerdekaan, orang-orang yang berjuang untuk membangun negeri ini untuk kemerdekaan kita, para keluarga pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan dari negara, kemudian juga para veteran, purnawirawan TNI Polri, Pensiunan PNS, juga guru, dosen, tenaga kependidikan, orang-orang yang mendidik kita semua,” sebut Anies pada kanalnya yang dilihat, Jumat 15 Juli 2022.

“Ya inilah kemudian, menjadi inspirasi untuk kemudian kita lakukan pembebasan pajak bumi dan bangunan untuk keluarga pejuang,” sambungnya Anies.

Berdasarkan pantauan politik.rmol.id, Jumat 15 Juli 2022. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memiliki alasan khusus untuk membebaskan pajak bumi dan bangunan (PBB) buat para pensiunan ASN, purnawirawan, veteran maupun pejuang kemerdekaan yang pernah berjasa buat Jakarta.

Baca Juga

Alasannya yaitu sebagai bentuk penghormatan. Kedua, pembebasan pajak untuk kelompok di atas juga dilakukan buat meringankan beban ekonomi mereka.

Tujuan Anies tersebut disampaikan melalui video yang telah diunggahnya melalui akun YouTube pribadinya.

Kata Anies, semestinya pemerintah provinsi DKI membayar jasa para pejuang itu. Akan tetapi yang terjadi, pemerintah malah memungut pajak dari mereka yang sudah berjasa tersebut, sehingga mereka terusir dari tanah dan rumah yang mereka miliki sendiri.

“Ini yang kita hentikan. Kita tidak ingin saudara-saudara kita, orang tua kita yang berjasa dan keluarganya terusir dari rumahnya,” sebut mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut.

Di samping itu juga, Anies pun memberikan insentif fiskal, dan juga kemudahan pembayaran pajak melalui Peraturan Gubernur 23/2022 mengenai kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi, dan Bangunan Pedesaan, dan Perkotaan sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

Peraturan itu diterbitkan sebagai bentuk wujud kepedulian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke masyarakat Jakarta dan juga memulihkan ekonomi pasca pandemi melalui pajak daerah tersebut.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.