Terkini.id, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bahwa tindak kekerasan dan pelecehan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak dapat dibenarkan.
Hal ini disampaikan Anies menanggapi penganiayaan yang dilakukan petugas PPSU (Penanganan Prasarana dan Sarana Umum) kepada perempuan di Mampang, Jakarta Selatan, Selasa kemarin.
Diketahui, perempuan itu tidak lain adalah kekasihnya yang juga merupakan petugas PPSU.
Dalam Instagram pribadinya @aniesbaswedan, Anies mengatakan bahwa perbuatan kekerasan tidak mendapat ruang di lingkungan kerja Pemprov DKI Jakarta.
“Tidak ada ruang bagi kekerasan dan pelecehan di seluruh lingkungan kerja Pemprov DKI Jakarta,” ujarnya, Rabu, 10 Agustus 2022.

- Gerakan Rakyat Sulsel Bela Kritik Anies, Asri Tadda: Optimisme Harus Dibangun di Atas Kejujuran
- Ahok Tanggapi PDIP Usung Anies di Pilgub DKI Jakarta
- Rocky Gerung Saran ke Anies Untuk Tak Maju Dalam Pilgub Jakarta
- KPU Resmi Umumkan Pemenang Pilpres 2024, Anies Baswedan: Kita Dukung Langkah Tim Hukum!
- Anies Baswedan Sebut Kabar Dirinya Maju di Pilgub Hanya Pengalihan Isu
“Dan hukumannya adalah pemecatan seketika dan diserahkan kepada pihak berwajib,” sambung Anies.
Anies menambahkan, oknum PPSU yang melakukan tindak kekerasan itu telah dipecat, kemarin.
Pihaknya pun telah menyerahkan pelaku kepada aparat kepolisian untuk ditindak.
“Korban sudah kami lindungi dan diberikan pendampingan kesehatan, psikologis dan hukum,” terang Anies.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
