Apakah Istri Ferdy Sambo Berpotensi Dijerat Pidana Laporan Palsu? Berikut Jawaban Kabareskrim

Apakah Istri Ferdy Sambo Berpotensi Dijerat Pidana Laporan Palsu? Berikut Jawaban Kabareskrim

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. Adapun untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (suara.com, jaringan terkini.id).

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.