Terkini.id, Jakarta – Bharada Sadam yang menjabat sebagai sopir pribadi Ferdy Sambo mendapatkan sanksi administrasi berupa demosi selama satu tahun.
Ketetapan hukuman yang diperoleh Bharada Sadam merupakan hasil Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang digelar di Lantai 1 Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta.
Bharada Sadam dianggap terbukti melanggar kode etik Polri akibat perbuatannya yang mengintimidasi wartawan ketika sedang meliput kondisi rumah pribadi Ferdy Sambo.
“Kedua, sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun,” ujar Rachmat Pamudji pada saat sidang etik Bharada Sadam, dikutip terkini.id dari kompas.com, Selasa 13 September 2022.
Sidang KKEP juga memutuskan bahwa tindakan Bharada Sadam merupakan perbuatan tercela dan dihukum dengan sanksi etika.
Oleh karena itu Bharada Sadam berkewajiban untuk meminta maaf kepada pimpinan Polri secara tertulis serta Komisi Etik Polri.
Sidang KKEP Bharada Sadam disiarkan langsung oleh Polri melalu saluran YouTube bernama Polri TV.
Sedangkan yang memimpin sidang etik Bharada Sadam adalah Rachmat Pamudji yang bertindak sebagai Ketua Majelis.
Bharada Sadam telah melanggar ketetapan yang tercantum pada Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Polri dan Komisi Profesi Polri.
Ketika sidang berlangsung, dijelaskan bahwa hal yang memberatkan Bharada Sadam adalah aksinya yang mengintimidasi wartawan menjadi viral dan topik pembicaraan di seluruh media massa.
Bharada Sadam diketahui telah mengintimidasi wartawan CNN dan detik.com dengan cara mengambil telepon genggam kepunyaan jurnalis tersebut.
Dalam ponsel milik jurnalis itu terdapat video dan foto rumah pribadi Ferdy Sambo yang berlokasi di Jl Saguling II, Jakarta Selatan.
Racmat Pamudji menyebutkan tindakan viral Bharada Sadam ini termasuk dalam kategori menghambat kebebasan pers.
“Hendaknya Bharada Sadam selaku anggota Polri dapat diberikan pengertian secara santun,” kata Rachmat Pamudji.
Lalu, fakta yang meringankan Bharada Sadam dalam sidang KKEP yakni dirinya dianggap kooperatif selama persidangan berlangsung.
Bharada Sadam akan ditempatkan di Penempatan Khusus (Patsus) Mako Brimob selama 20 hari.
Sebagai informasi, selain menjadi sopir Ferdy Sambo, Bharada Sadam adalah anggota Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri.
Bharada Sadam pernah menjabat sebagai anggota Ton 3 KI Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimbob Polri.
Pada tanggal 22 Agustus 2022, Kapolri Listyo Sigit memutuskan untuk menonaktifkan Bharada Sadam lewat Surat Telegram yang bernomor ST/1751/VIII/KEP/2022.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
