Terkini.id, Jakarta – Para pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo mendesak pemerintah khususnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera mencabut Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.
Selama kurang lebih 9 bulan pandemi ini, pengusaha sudah cukup sengsara karena harus merumahkan banyak karyawannya dan tidak mendapat omzet.
“Kami sudah merumahkan banyak karyawan dalam waktu yang cukup lama,” terang Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani, kepada wartawan saat konferensi pers Selasa 17 November 2020 lalu.
Alasannya, menurut dia, dunia usaha sudah sangat sengsara karena kebijakan PSBB di Jakarta yang dibuat Gubernur Anies Baswedan.
Apindo menilai, kebijakan PSBB berujung pada penurunan pendapatan sektor industri untuk pajak daerah. Sektor usaha selama ini harus bertahan dengan tidak mem-PHK-kan karyawan, menanggung beban usaha, menanggung biaya new normal hingga merestrukturisasi keuangan demi bertahan.
- MTQ VIII KORPRI di Makassar, Sejumlah Lokasi Parkir Disiapkan untuk Peserta dan Tamu
- Asmo Sulsel Bagikan Pesan Keselamatan: Jangan Biarkan Handphone Ganggu Fokus Berkendara
- Makin Kritis! Keluarga Besar, Parpol, Anggota DPRD hingga Sejumlah ASN Dikabarkan Tak Percaya Bupati Gowa
- Demi Kualitas Hidup Masyarakat, PT Vale-Kodim 1412 dan Pemkab Kolaka Wujudkan Hunian Layak dan Akses Kesehatan
- PLN Mobile Padel Competition 2026 'Smash Your Energy' Dimulai, Kolaborasi PLN dengan 52 Instansi
“Kami minta pada gubernur DKI Jakarta untuk mencabut PSBB Transisi yang berakhir pada 22 November ini. Maka PSBB Transisi ini hendaknya dihentikan dan menuju kondisi normal sehingga seluruh aktivitas sektor pariwisata, diberikan secara normal jadi tidak ada pembatasan kapasitas dan jam operasional,” jelas Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani, Selasa 17 November 2020.
Seperti diketahui, berbagai aturan dalam PSBB transisi seperti larangan dine in atau makan di restoran di waktu tertentu.
Dia menyebut, ada banyak tekanan besar bagi dunia usaha yang sudah tidak bisa lagi ditahan. Namun, ini juga tidak bisa dilakukan untuk membantu dunia usaha di saat seperti ini. Selain itu, stimulus yang digelontorkan pun tidak berdampak besar bagi dunia usaha. Ini menjadi kontraksi yang sangat berat dan beban.
Hariyadi menegaskan, asosiasi industri pariwisata nasional berkomitmen akan tetap melaksanakan protokol kesehatan yang berlaku.
“Di sektor kami, akan melaksanakan protokol seharusnya walaupun dalam kondisi normal juga. Sebab itu komitmen kami untuk menjaga konsumen kami tapi kami hanya menghendaki PSBB transisi diakhiri,” katanya.
Hariyadi menuturkan, PSBB Total hingga PSBB Transisi telah dilakukan tapi kesadaran masyarakat akan bahaya penyebaran Covid-19 masih begitu rendah. Hal tersebut dikhawatirkan akan berdampak pada ekonomi dan mengakibatkan PSBB kembali jika terjadi lonjakan kasus Covid-19.
Di satu sisi, khususnya sektor jasa pariwisata serta yang terkait telah patuh mengikuti segala protokol dan aturan yang diberlakukan dalam rangka menekan laju penyebaran virus.
“DKI Jakarta adalah barometer ekonomi Indonesia. Jadi kalau PSBB di DKI dampaknya secara nasional maka trennya kalau ada pelanggaran masif pasti kasus akan naik. Terus monitoring itu kan dilihat dari rumah sakit dan klinik dan jika kasus naik, ekonomi kita pontang panting,” papar Hariyadi.
Anies Baswedan sebelumnya memperpanjang PSBB Transisi pada 9-22 November. Namun, bila kasus Covid-19 terus belum terkendali PSBB Transisi masih akan tetap dilanjutkan dari 23 November sampai 6 Desember. Perpanjangan PSBB Transisi berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020 Tentang PSBB Masa Transisi.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
