Terkini.id, Jakarta – Artis Rizky Nazar kini resmi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba berjenis ganja oleh pihak kepolisian.
“Menetapkan saudara Rizky Nazar sebagai tersangka,” ujar Kombes Endra Zulpan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Rabu 15 Desember 2021.
Sebelumnya diketahui Rizky ditangkap di rumahnya di Jalan Munggang, Kramat Jati, Jakarta Timur di hari Senin 13 Desember 2021 sekitar pukul 20.30 WIB.
Pada saat dilakukan penangkapan oleh aparat kepolisian, Rizky tengah asyik mengonsumsi ganja.
“Saat ditangkap sedang menggunakan narkotika jenis ganja,” kata Zulpan
Zulpan mengatakan turut menyita barang bukti berupa narkoba jenis ganja dari tangan rizky. Barang bukti tersebut dipisahkan kedalam dua bungkus berbeda, masing-masing dengan berat 0,61 gram dan 0,30 gram.
Rizky mengaku memperolah barang terlarang tersebut dari seseorang yang bernama Ipank. Saat ini tengah dilakukan pengejaran oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan kepada yang bersangkutan.
“Membeli dari seseorang yang nama panggilannya Ipank sudah ditetapkan sebagai DPO,” kata Zulpan dalam konferensi pers dikutip dari cnnindonesia.com.
Rizky kemudian diancam dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan empat tahun penjara.
Diketahui sebelumnya polisi juga menangkap artis lain terkait penyalahgunaan narkoba.
Jeff Smith hari Rabu pekan lalu, kemudian Bobby Joseph hari Jumat. Namun menurut Zulpan tak ada keterkaitan antar kasus tersebut.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
