Terkini.id, Jakarta – Akhir dari kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Artis Nia Ramadhani dan Ardiansyah Bakrie yang akrab disapa Ardi Bakri, sepasang suami istri ini direhabilitasi selama 12 bulan lamanya di Rumah Sakit Ketergantungan Obat ( RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Keputusan tersebut disampaikan melalui persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang digelar pada Kamis 23 Desember 2021. Nia terkejut saat mendengar tuntutan itu dijatuhkan kepada dirinya dan suaminya.
Kemudian, Nia membacakan pledoi atau nota pembelaan pribadi di siding lanjutan kasus narkoba pada Kamis 30 Desember 2021.
Isi dari nota pembelaan tersebut yaitu Nia meminta keringanan hukuman sesuai dengan hasil tes asesmen terpadu ( TAT) yang merekomendasikan keduanya hanya perlu menjalani rehabilitasi rawat jalan selama tiga bulan.
Tak hanya itu, Nia juga mengaku bahwa dirinya dan suami saat ini telah pulih dari ketergantungan barang terlarang sehingga bisa kembali ke masyarakat lagi.
- Nia Ramadhani Selesai Rehabilitasi Narkoba: Pertama Kali ke Mal Senang Banget
- Nia Ramadhani Dikabarkan Gugat Cerai Ardi Bakrie, Rumor Keretakan Sudah Sejak Tahun Lalu
- Nia Ramadhani dan Suami Divonis Hukuman 1 Tahun Penjara, Anak-Anaknya Nangis Histeris
- Divonis 1 Tahun Penjara, Permohonan Rehab Nia Ramadhani dan Suami Ditolak Hakim
- Pasangan Suami Istri Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara
“ Saya berharap yang mulia hakin mempertimbangkan hasil dari pemeriksaan psikiater dari hasil rehabilitasi saya yang menyatakan bahwa saya sudah pulih dan siap untuk kembali lagi ke masyarakat, “ ujar Nia, dikutip Sabtu 1 Januari 2021.
Dikutip dari laman indozone.id pada Sabtu 1 Januari 2022, Sebelumnya, Nia Ramadhani akui sudah lima kali mengonsumsi sabu sehingga membantah keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum yang mengatakan dirinya baru pertama kali memakai sabu.
Persidangan perdana pada Kamis 2 Desember 2021 lalu, Jaksa Umum menghadirkan Benni Santoso Pandiangan yang ditugaskan sebagai anggota Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam kesaksian di persidangan yang berlangsung, Benni mengatakan bahwa Nia mengaku baru pertama kali menggunakan barang haram itu.
“ saya sebenarnya mau menanggapi bukan cuma 1 kali, saya merasa tidak pernah mengatakan seperti itu, “ kata Nia Ramadhani menanggapi pertanyaan Hakim Ketua Mohammad Damis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusta, dikutip dari Indozone.id pada Sabtu 1 Januari 2022.
Sementara itu, sidang putusan hukuman Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akan digelar kembali di PN Jakarta Pusat pada 11 Januari mendatang.