Jurnalis Media Online Jadi Korban Penganiayaan Brutal dan Ancaman Pembunuhan di Takalar

Jurnalis Media Online Jadi Korban Penganiayaan Brutal dan Ancaman Pembunuhan di Takalar

S
Syarief

Penulis

Terkini, Takalar – Kekerasan yang menjadi ancaman nyata bagi kebebasan pers kembali terjadi di Sulawesi Selatan. Seorang jurnalis media online berinisial S, menjadi korban penganiayaan fisik brutal sekaligus ancaman pembunuhan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial B, warga Kabupaten Takalar. Aksi ini diduga kuat dipicu oleh rasa tidak terima pelaku atas pemberitaan yang telah dibuat terkait kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan penganiayaan anak yang menjerat namanya dan sempat viral di media nasional beberapa waktu lalu.

Peristiwa kekerasan ini berlangsung di pos penjagaan Perumahan Istana Permai, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, pada Jumat, 22 Mei 2026, sekitar pukul 16.55 WITA.

Berdasarkan keterangan korban yang dihimpun awak media, Sabtu, 23 Mei 2026, saat kejadian S sedang duduk santai di pos keamanan perumahan tersebut. Tiba-tiba, pelaku yang datang menggunakan sepeda motor menghampiri dengan kondisi emosi yang meluap-luap dan tidak terkendali.

“Pelaku tiba-tiba datang menghampiri saya lalu mengambil paksa barang-barang yang ada di atas meja dan melemparkannya ke arah wajah saya,” ungkap S, menceritakan awal mula kejadian.

Kemarahan B tidak berhenti hanya pada pelemparan barang. Ia langsung turun dari kendaraannya dan melancarkan serangan fisik secara berulang kali ke arah korban. Modus kekerasan yang dilakukan pun cukup sadis, di mana pelaku menggunakan benda keras sebagai senjata.

Baca Juga

“Dia memukul wajah saya menggunakan buku tebal milik petugas keamanan sebanyak tiga kali. Selain itu, dia juga memukul bagian perut dan tangan saya. Sebagian pukulan sempat saya tepis menggunakan tangan kiri, namun kekuatan pelaku jauh lebih besar,” papar S dengan nada masih menyisakan ketakutan.

Tidak cukup dengan kekerasan fisik, pelaku juga melakukan kekerasan verbal yang sangat berat. S dihujani cacian makian, diludahi, hingga diancam akan dibunuh di tempat.

“Dia mengeluarkan kata-kata kasar yang tidak pantas, meludah sambil menunjuk-nunjuk ke arah saya. Dia bilang semua wartawan yang memberitakan dirinya adalah wartawan palsu. Bahkan, dia berani mengancam akan membunuh saya dan rekan-rekan wartawan lainnya,” beber S.

Dari penelusuran dan pengakuan korban, kemarahan besar B bermula dari pemberitaan yang beredar luas pada Januari 2026 lalu. Saat itu, beredar video amatir di media sosial yang juga ditayangkan televisi nasional, memperlihatkan sosok yang diduga kuat adalah B sedang melempar anak kandungnya sendiri serta menendang tubuh mantan istrinya. Video tersebut memicu kemarahan publik dan menjadi sorotan nasional.

Meski fakta terekam jelas, B bersikeras mengklaim bahwa video maupun berita yang beredar adalah berita bohong atau hoaks. Ia menolak menerima kenyataan bahwa kasusnya menjadi sorotan tajam pers dan masyarakat luas.

Yang menjadi sorotan publik saat ini adalah fakta bahwa B diduga telah memiliki dua laporan polisi di Polres Takalar terkait kasus dugaan penganiayaan dan KDRT dalam rentang waktu tahun 2025 hingga 2026. Namun anehnya, hingga saat ini kedua laporan tersebut diketahui berjalan di tempat dan tidak pernah diproses secara serius oleh penegak hukum.

“Kasus dugaan KDRT dan penganiayaan yang sebelumnya dilaporkan ke Polres Takalar sampai sekarang tidak jelas ke mana arah penanganannya. Tidak ada kejelasan. Sekarang justru wartawan yang memberitakan fakta tersebut malah menjadi sasaran kekerasan dan ancaman nyawa,” ujar S menyayangkan kondisi tersebut.

Mencuatnya kasus ini kembali memunculkan dugaan kuat di kalangan masyarakat dan lingkaran jurnalis bahwa B seolah-olah “kebal hukum”. Dugaan ini muncul lantaran beredar informasi bahwa pelaku diduga memiliki hubungan kedekatan yang sangat istimewa dengan jajaran di Mapolres Takalar.

Atas peristiwa yang menimpanya tersebut, S yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Sholeh Sibali, telah mendatangi Mapolres Takalar untuk melaporkan tindak pidana penganiayaan serta ancaman pembunuhan yang dilakukan B.

Sholeh Sibali menegaskan, kasus ini tidak boleh dibiarkan berlalu begitu saja karena merupakan pelanggaran berat sekaligus ancaman serius bagi keselamatan jurnalis yang tugas dan haknya dilindungi oleh undang-undang pers.

“Kami sudah melaporkan tindakan pemukulan dan ancaman pembunuhan ini ke pihak berwajib. Kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan, apalagi dilakukan dengan latar belakang dugaan kebal hukum. Ini harus diproses secara transparan dan tegas,” tegas Sholeh Sibali.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang masuk maupun klarifikasi atas isu kedekatan pelaku dengan sejumlah petinggi kepolisian di Takalar. Warga dan insan pers pun kini menunggu langkah penegak hukum, apakah kasus ini akan berakhir sama seperti laporan-laporan sebelumnya, atau akhirnya membawa keadilan bagi korban.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.