Asah Kemampuan Menembak, Brimob Batalyon A Pelopor Latihan Berbagai Jenis Senjata

Asah Kemampuan Menembak, Brimob Batalyon A Pelopor Latihan Berbagai Jenis Senjata

K
Kamsah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar – Tiada hari tanpa latihan menjadi motto dari Korps Brimob Polri atau yang dikenal dengan Korps Baret Biru.

Motto ini diimplementasikan melalui latihan kemampuan penguasaan senjata api dan menembak oleh personel Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Sulsel.

Bertempat di Lapangan Tembak Hoegeng SPN Polda Sulsel, sebanyak 60 personel dari Kompi 3 dan 4 Batalyon A Pelopor melaksanakan latihan menembak. Dipimpin Pasi Ops Batalyon A Pelopor Iptu Taufik Iskandar dan Danki 3 Batalyon A Pelopor Iptu Suhardi.

Salah satu materi yang dilatihkan adalah menembak jarak 100 meter dengan menggunakan senjata serbu jenis AK 101. Jarak 25 meter dengan menggunakan senjata api jenis pistol HS9 yang menjadi senjata organik dari setiap personel Batalyon A Pelopor.

Dalam latihan, personel terlebih dahulu diingatkan untuk tetap menjalankan SOP penggunaan senjata api pada setiap pelaksanaan tugas.

Baca Juga

Dengan tujuan untuk menghindari kesalahan prosedur dalam penggunaan senjata api dan sesuai dengan aturan yang telah ditentukan.

Komandan Batalyon A Pelopor AKBP Darminto menyampaikan, latihan menembak ini merupakan program rutin yang dilaksanakan Brimob.

Tujuannya agar personel Polri terampil dalam menggunakan senpi yang mereka pegang masing-masing dan bertanggung jawab atas senpi tersebut .

“Latihan peningkatan kemampuan ini merupakan program rutin Batalyon A Pelopor setelah Program Bhakti Brimob Untuk Masyarakat,” ujar Darminto, Jumat 10 Juli 2020.

Darminto menambahkan, penggunaan senjata api bukan sebagai sarana untuk menunjukan kekuatan atau arogansi. Melainkan digunakan untuk melindungi masyarakat dari ancaman yang membahayakan jiwa. Sebagai wujud dari Bhakti Brimob Untuk Masyarakat.

Komandan Satuan Brimob Polda Sulsel Kombes Pol Muhammad Anis mengatakan, dalam pelaksanaan latihan selain meningkatkan kemampuan dalam penggunaan senjata api secara tidak langsung personel dilatih untuk lebih disiplin.

Dalam arti tidak menunjukkan arogansi kepada masyarakat karena penggunaan senjata api diperuntuukan untuk melindungi masyarakat.

Pemegang senjata api dituntut untuk memiliki pengetahuan yang baik tentang prosedur-prosedur penggunaan senjata api. Sehingga dalam menjalankan tugas, tidak ditemukan lagi pelanggaran HAM berat yang mengarah pada penyalahgunaan senjata api.

“Karena peruntukan senjata api itu untuk melindungi masyarakat,” pungkas Anis.

Perlu diketahui Salah satu kelengkapan pendukung dalam menjalan tugas sebagai anggota Polri adalah senjata api.

Penggunaan senpi dalam institusi kepolisian telah diatur oleh Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kapolri
Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.