Terkini.id, Jakarta – Menjelang hari Raya Idul Fitri yang tinggal menghitung beberapa hari saja, yakni bertepatan dengan tanggal 2-3 Mei 2022. Pembahasan mengenai topik seputar Tunjangan Hari Raya (THR), Tunjangan Kinerja (Tukin), dan Gaji ke-13 masih menjadi topik yang ramai diperbincangkan.
Namun ternyata, ada beberapa aturan yang menyebabkan Aparatur Sipil Negara (ASN), tak dapat menerima gaji ke-13. Simak ulasannya!
Secara umum, orang hanya mengetahui bahwa semua PNS berhak atas THR keagamaan namun kenyataannya, ada aturan yang memuat tentang pengecualian pemberian THR pada PNS. Lantas, apa saja kriteria ASN tidak dapat THR dan gaji ke 13.
Kriteria Aparatur Sipil Negara (ASN ) yang tak dapat menerima gaji ke-13
Dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah 16/2022 bahwa ada pengecualian pemberian THR dan gaji ke-13 pada PNS. Hal ini berlaku jika yang bersangkutan sedang cuti di luar tanggungan negara atau bertugas dengan gaji ditanggung instansi yang menugaskan.
- Sulsel Jadi Provinsi Pertama Bentuk Komcad ASN, Wamenhan: Langkah Gubernur Andi Sudirman Patut Diapresiasi
- Gubernur Sulsel Dorong Kabupaten/Kota Terapkan Sistem Manajemen Talenta Full bagi ASN
- Bupati Sidrap Ingatkan ASN Bekerja Ikhlas, Jadikan Pelayanan sebagai Ibadah
- Peserta Akui Ramadhan Leadership Camp Jadi Momentum Menguatkan Hafalan Alquran
- Ramadhan Leadership Camp, Pengadaan Barang dan Jasa Rawan Korupsi, ASN Sulsel Dibekali Solusi
Dilansir dari situs resmi Setkab.go.id, pasal 5 Peraturan Pemerintah 16/2022 ini berlaku untuk semua PNS, bahkan termasuk presiden, wakil presiden dan menteri di jajarannya.
“Pada Pasal 5 peraturan ini ditegaskan bahwa THR dan gaji ke13 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri dalam hal:a. sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; ataub. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan,sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di bagian akhir Peraturan Pemerintah 16/2022 disebutkan ketentuan lebih lanjut tentang teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Hal ini diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, sedangkan bagi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diatur dengan peraturan kepala daerah.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” ditegaskan pada Pasal 19 aturan yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly pada tanggal 13 April 2022, sumber Setkab.go.id
Sumber Gaji ke-13 dan THR
Dalam situs setkab.go.id juga disebutkan bahwa, THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. 50 persen tunjangan kinerja, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sedangkan THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
