Terkini.id, Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS dilarang mengajukan cuti selama wabah COVID-19.
Gunanya untuk mencegah penyebaran lebih luas wabah Covid-19 tersebut.
“ASN memang mempunyai hak cuti. Tapi maaf, kali ini hak cuti itu sangat sangat dibatasi,” kata Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit KemenPAN-RB Ir. Bambang D. Sumarsono di Jakarta.
Menurut Bambang, adapun pelarangan cuti bagi ASN selama COVID-19 itu diatur dalam ketentuan SE Nomor 46 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa ASN dilarang mengajukan cuti.
“Pejabat pembina kepegawaian (PPK) juga dilarang untuk memberikan cuti bagi ASN,”tegasnya.
- PNS TNI AD Kodam XIV/Hsn dan Kodam XIII/Mdk Angkatan 2009 Gelar Reuni Pengabdian 15 Tahun
- Gubernur Sulsel Sematkan 2.398 Satyalancana Karya Satya kepada PNS Pemprov Sulsel
- Megawati Soekarnoputri Minta PNS Bersikap Seperti Tentara
- Rencana Pensiun PNS Dapat Rp 1 Milliar
- Serahkan 136 SK PNS dan CPNS Lulusan IPDN, Andi Sudirman: Jaga Integritas
Namun demikian, kata dia ada beberapa alasan yang dapat diajukan sebagai syarat sehingga permohonan cuti diizinkan. Di antara pengajuan cuti yang diperbolehkan adalah cuti melahirkan.
“Kalau mau melahirkan ya mau tidak mau (harus) diberi cuti,” katanya.
Kemudian cuti berikutnya yang diizinkan adalah cuti sakit, dengan ketentuan bahwa ASN tersebut mengalami sakit cukup parah.
Selain itu, lanjut Bambang cuti karena alasan penting juga diperbolehkan. Namun demikian, perlu dicatat bahwa cuti alasan penting tersebut hanya terbatas bagi keluarga inti, yaitu bapak, ibu, saudara kandung, anak atau menantu yang mengalami sakit keras atau bahkan meninggal.
“Jadi itu saja. Seperti cuti menikah itu tidak ada dalam ketentuan ini,” tegasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
