Terkini.id, Jakarta – Pemerintah tidak memberi ruang untuk para pegawai negeri atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terpapar paham radikalisme.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo mengatakan akan memecat jika ada ASN ketahuan berpaham radikal.
Oknum ASN yang terpapar radikalisme sudah sepatutnya dijatuhi sanksi tegas hingga pemecatan.
“Kalau ASN sudah terpapar terorisme, jangan harap bisa naik jabatan, pecat saja,” tegas Tjahjo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Rabu 16 Desember 2020 dikutip dari kompascom.
Dia menambahkan, setiap bulannya harus menandatangani sanksi tegas kepada puluhan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdeteksi terpapar paham radikalisme.
- Kepsek SMA Bosowa Makassar Bangga Usai Muqaddimal Mukrimin Juara Duta Lingkungan Hidup Gowa 2025
 - Wali Kota Makassar Hadirkan Solusi Hukum untuk Sengketa Lahan Pasar Pannampu
 - Bupati Jeneponto Tinjau Perbaikan Jalan di Empoang, Kecamatan Binamu, Temukan ini
 - Muhammad Ilham Terpilih Sebagai Ketua Umum KAMMI Makassar di MUSDA VIII, Dorong Gerakan Kolaboratif
 - Wali Kota Makassar Pastikan Perda Penanganan HIV Rampung 2026
 
“Setiap bulan harus teken dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) lantaran sebanyak 70-an ASN kena sanksi akibat terpapar terorisme. Ada ASN yang dipecat, ada turun jabatan, hingga non-job,” ungkap Tjahjo.
Menurut dia, secara ideologi, paham radikalisme sangat bertolak belakang dengan marwah kebhinekaan Indonesia. Sehingga, sambung dia, sudah selazimnya akar-akar radikalisme dicabut dari bumi Pertiwi.
“Tantangan terbesar saat ini adalah masuknya haluan radikalisme dan terorisme di tengah masyarakat, yang memecah dan merenggut Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bahkan mengganti ideologi negara. Ini menjadi poin penting dan Ini tidak bisa dibiarkan,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, dirinya juga mengingatkan tantangan besar lainnya yang harus dihindari seperti ancaman pengaruh narkoba, korupsi, dan kebencanaan. Hanya saja, ia lebih banyak menyoroti kasus korupsi di lingkungan pemerintahan.
“Area rawan korupsi ini di antaranya ada di bagian perencanaan anggaran, hibah dan bansos, pengadaan barang dan jasa, serta jual beli jabatan. Kalau ASN masuk dalam zona rawan korupsi ini, ya sudah siap-siap terkena OTT KPK,” pungkasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
