Astaga, 20 Ribu Ton Beras Dibuang
Komentar

Astaga, 20 Ribu Ton Beras Dibuang

Komentar

Perum Bulog menyatakan akan membuang 20 ribu ton cadangan beras pemerintah yang ada di gudang mereka. Nilai beras tersebut mencapai Rp160 miliar.

Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Perum Bulog Tri Wahyudi Saleh mengatakan pemusnahan dilakukan karena usia penyimpanan beras tersebut sudah melebihi 1 tahun. Data yang dimilikinya, saat ini cadangan beras di gudang Bulog mencapai 2,3 juta ton.

Sekitar 100 ribu ton di antaranya sudah disimpan dia atas empat bulan. Sementara itu 20 ribu lainnya usia penyimpanannya sudah melebihi 1 tahun. Sementara sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP), beras yang usia penyimpanannya sudah melampaui batas waktu simpan paling sedikit empat bulan atau berpotensi dan atau mengalami penurunan mutu. Karena itulah, beras harus dibuang atau dimusnahkan (Cnnindonesia.com, 29/11/2019).

Di sisi lain, riset terbaru Bank Pembangunan Asia atau ADB mengungkap data bahwa 22 juta penduduk Indonesia masih menderita kelaparan kronis selama periode 2016–2018. Dalam publikasi berjudul ‘Policies to Support Investment Requirements of Indonesia’s Food and Agriculture Development During 2020-2045’ disebutkan puluhan juta penduduk menderita kelaparan kronis meski sektor pertanian dan ekonomi mencatatkan kemajuan yang cukup signifikan (Tempo.co, 08/11/2019).

Dua fakta tersebut tentu sangat bertolak belakang. Di satu sisi banyaknya cadangan beras yang melimpah, tapi akan berakhir pada pembuangan. Sedangkan di sisi lain, masih banyak rakyat negeri ini yang menderita kelaparan kronis, karena minimnya ketersediannya pangan dalam memenuhi kebutuhan pokok. Miris!

DPRD Kota Makassar 2023

Adanya ketersediannya bahan pokok seperti beras yang melimpah di Perum Bulog, namun masih ada penduduk negeri ini yang kelaparan. Hal tersebut pun bukan tanpa sebab, karena dapat dipicu oleh minimnya proses distribusi yang merata. Karena sesungguhnya salah satu program pemerintah, yaitu menanggulangi kemiskinan dengan adanya program beras untuk keluarga miskin (Raskin). Padahal, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Penugasan Kepada Perum Bulog dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional adalah distribusi beras bagi masyarakat kurang sejahtera.

Selain itu, hal tersebut pun karena adanya kesalahan data dari produksi beras nasional dan adanya kebijakan impor beras. Hal itu sebagaimana yang disampaikan oleh Guru Besar Fakultas Pertanian Institut Pertanian Bogor (IPB) Dwi Andreas Santosa mengatakan bahwa ada kesalahan data dan proyeksi produksi beras nasional, sehingga pemerintah panik dalam mengimpor beras dan dampaknya masih terasa hingga saat ini (Cnnindonesia.com, 03/07/2019).

Rencana Bulog untuk membuang beras dalam jumlah yang sangat banyak dan bernilai fantastis, tentu sangat disayangkan sekali. Soal kerugian yang mesti ditanggung negara tak perlu ditayakan lagi. Hanya saja yang sungguh menyayat hati, mengapa stok beras yang melimpah tak didistribusikan kepada warga yang membutuhkan? Sehingga harus berujung pada pembuangan, sebab sudah dianggap tak layak konsumsi, karena sudah cukup lama penyimpanannya.

Fakta tersebut seolah menggambarkan minimnya perhatian para pejabat berwenang dalam menjalankan amanahnya dengan baik. Ditambah lagi sistem yang ada seakan memberi peluang akan adanya hal itu. Apalagi jika dalam menjalankan amanah tak ada lagi rasa takut saat melakukan kelalaian dan diperparah minimnya sanksi yang diperoleh pada oknum yang tak bertanggung jawab.

Lebih dari itu, internal Bulog juga menghadapi masalah serius akibat tidak sejalannya agenda impor kementrian perdagangan dan target Bulog untuk meningkatkan serapan/pembelian dari petani sehingga bisa menggurangi impor. Lagi-lagi ini menunjukkan betapa karut-marutnya sistem yang ada saat ini.

Sementara itu, Islam menjamin terlaksananya mekanisme pasar yang baik. Karena negara wajib menghilangkan dan memberantas berbagai distorsi pasar, seperti penimbunan, kanzul mal (lihat QS At-Taubah: 34), riba, monopoli, dan penipuan. Negara pun mesti menyediakan informasi ekonomi dan pasar serta membuka akses informasi itu untuk semua orang, sehingga bisa mengurangi terjadinya informasi yang tidak simetris yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku pasar dalam memperoleh laba secara batil.

Di samping itu, dari sisi manajemen rantai pasok pangan, kita dapat belajar dari Rasul saw. yang pada waktu itu telah begitu memperhatikan terkait persoalan akurasi data produksi. Beliau mengangkat Hudzaifah ibn al-Yaman sebagai katib untuk mencatat hasil produksi Khaybar dan hasil produksi pertanian. Sementara itu, kebijakan pengendalian harga dilakukan melalui mekanisme pasar dengan mengendalikan supply and demand bukan dengan kebijakan pematokan harga.

Praktek tentang pengendalian suplai pun pernah dicontohkan oleh Umar bin al-Khaththab ra. Pada waktu tahun paceklik dan Hijaz dilanda kekeringan, Umar bin al-Khaththab ra. menulis surat kepada walinya di Mesir Amru bin al-‘Ash tentang kondisi pangan di Madinah dan memerintahkannya untuk mengirimkan pasokan. Lalu Amru membalas surat tersebut, “Saya akan mengirimkan unta-unta yang penuh muatan bahan makanan, yang “kepalanya” ada di hadapan Anda (di Madinah) dan dan ekornya masih di hadapan saya (Mesir) dan aku lagi mencari jalan untuk mengangkutnya dari laut”.

Oleh karena itu, sulit menyelesaikan problem pangan di negeri ini, jika masih minim perhatian dari pihak berwenang dalam menuntaskan akar masalahnya. Karena itu, hanya dengan berpijak pada nilai-nilai yang bersumber dari Zat yang Maha sempurnalah, segala masalah akan mudah terselesaikan, karena sejatinya Dia yang menciptakan manusia, maka Dia pulalah yang lebih tahu mana yang terbaik untuk hambanya. Wallahu a’lam bi ash-shawab.

Penulis: Fitri Suryani, S. Pd (Guru Asal Kabupaten Konawe, Sultra)