Astaga, Tega Banget! Suami Jual Istri untuk ‘Begituan Bertiga’ dengan Pria Lain, Alasannya Bikin Geleng-Geleng

Astaga, Tega Banget! Suami Jual Istri untuk ‘Begituan Bertiga’ dengan Pria Lain, Alasannya Bikin Geleng-Geleng

FR
Fitrianna R

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Seorang suami baru-baru ini menggemparkan publik karena dengan tega menjual istrinya sendiri untuk berhubungan bertiga bersama pria lain.

Adapun kasus prostitusi online yang menyediakan ‘layanan bertiga’ itu diungkap oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Trenggalek.

Dalam kasus itu, seorang pria asal Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, berinisial YW (35) ditangkap.

Benar-benar tak habis pikir, YW tega menjual istrinya sendiri untuk menjalankan bisnis haram itu.

Wakapolres Trenggalek, Kompol Heru Dwi Purnomo, mengatakan terbongkarnya kasus prostitusi itu usai tim Satreskrim yang dipimpin AKP Arief Rizky Wicaksana melakukan patroli siber di media sosial Twitter.

Baca Juga

“Tim kami mendapati adanya aktivitas prostitusi di salah satu hotel wilayah Kabupaten Trenggalek. Dari informasi itu penyelidikan dilakukan,” kata Heru pada Jumat kemarin, 17 September 2021, dikutip terkini.id dari JPNN.

Tim kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan rupanya benar ada pasangan suami istri sedang melayani begituan bertiga dengan seorang pelanggan.

“Mereka berpindah kota ke lokasi terdekat saat ada pelanggan yang memesan. Penangkapan itu kami lakukan pada Selasa, tanggal 14.”

Dari hasil pemeriksaan, pasangan suami istri itu mengaku memiliki kelainan orientasi seksual.

Alasan itulah yang kemudian melatarbelakangi sang suami menawarkan istrinya melakukan hubungan bertiga.

“Tarif sekali kencan Rp1,5 juta. Pengakuannya dia senang melihat istrinya bersama orang lain dan dia juga ikut serta.”

Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Arief Rizky Wicaksana, menambahkan bahwa selain kelainan, tersangka juga terpaksa melakukannya karena alasan ekonomi.

“Mereka juga menawarkan layanan itu berkeliling daerah, sudah tiga tahun. Pernah di Kediri, Surabaya, dan Trenggalek,” ungkap Arief.

Atas perbuatannya, YW dijerat Pasal 296 subsider Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.