Astaga, Ternyata Ada 9 Ribu Orang Jadi Koban Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu

Astaga, Ternyata Ada 9 Ribu Orang Jadi Koban Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkini.id – Sebanyak 9 ribu orang jadi korban rapid test bekas Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara. Praktik jahanam ini dilakukan sejak Desember 2020 lalu.

Kekinian polisi menangkap eks Business Manager Kimia Farma, PM, dan empat bawahannya.

Lebih gilanya, setiap hari ada ratusan orang melakukan tes COVID-19 di Bandara Kualanamu. Hal itu diungkap Kapolda Sumut Irjen Panca Putra dalam konferensi pers di Medan, Kamis kemarin.

Dari hasil pemeriksaan dari saksi-saksi, penggunaan cotton buds swab antigen bekas tersebut mulai dilakukan oleh karyawan dari Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan RA Kartini No 1 Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Sumut, dilakukan sejak 17 Desember 2020.

“Kita masih terus dalami. Yang jelas satu hari ada kurang-lebih 100-150 dan 200 penumpang yang melakukan tes swab ini. Paling kalau kita hitung 100 saja setiap hari, kalau 3 bulan saja sudah 90 kali 100, udah 9.000 orang,” ujar Panca seperti dikutip dari suaracom jaringan terkini.id.

Baca Juga

Dalam bisnis haram mereka, SR bertugas membawa alat antigen bekas dari Bandara Kualanamu ke laboratorium Kimia Karma di Jalan Kartini, Medan.

Selain itu, ia juga turut ikut mendaur ulang brush tersebut. Setelah bersih dan dikemas kembali, SR lantas membawa barang itu ke Bandara Kualanamu.

“Tugas saya dalam hal ini membawa alat antigen yang didaur ulang sama yang membersihkan. Iya (dari bandara ke lab Kimia Farma, terus usai dibersihkan, dibawa kembali ke bandara),” ujar SR.

SR mengaku mendaur ulang brush (stik) itu bersama tersangka lainnya. Dia mengaku hal itu dilakukan atas perintah PM selaku pimpinannya. (suaracom).

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.