Terkini, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus berkomitmen dalam menghadirkan pelayanan sektor kesehatan yang semakin baik.
Menghadirkan fasilitas pelayanan tersebut, sebagai wujud dalam pemenuhan upaya kesehatan masyarakat. Hal ini menjadi atensi langsung Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Prof Zudan Arif Fakrulloh.
Salah satunya mendorong pemenuhan kepesertaan jaminan kesehatan nasional bagi masyarakat. Capaian tersebut tercermin pada prestasi yang ditorehkan Pemprov Sulsel meraih Universal Health Coverage (UHC) Award Tahun 2024.
UHC Awards merupakan wujud apresiasi atas komitmen Pemerintah Daerah dalam memberikan perlindungan dan jaminan kesehatan bagi masyarakat. Untuk mendapatkan penghargaan ini, daerah harus mampu mencapai cakupan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) minimal 95 persen dari jumlah penduduk.
Plt Kepala Bappelitbangda Sulsel, Andi Bakti Haruni mengatakan, “kemudahan pelayanan publik dan digitalisasi menjadi perhatian bapak Pj Gubernur Sulsel, termasuk dalam bidang kesehatan,” katanya.
- MaxOne Hotel & Resort Makassar Gelar Donor Darah Rutin, Kumpulkan 83 Kantong Darah
- Setahun Komunitas Berdaya Nusantara Infrastructure di Makassar, 951 Kg Sampah Diubah Jadi Produk Bernilai Tinggi
- Polres Jeneponto Bantah Pernyataan Manajer SPBU Tarowang, Tegaskan Bakal Tindak Lanjuti
- Dukung Polantas Mappatabe, Asmo Sulsel Edukasi Puluhan Pelajar soal Keselamatan Berkendara
- Pernyataan Manejer SPBU Tarowang Nyaris Bongkar Praktik Ilegal BBM Subsidi Ditarik Kembali, Ada Apa?
Penerapan aplikasi Sistem Rujukan Terintegrasi (SISRUTE) juga menjadi salah satu implementasi capaian Pemprov Sulsel di bidang kesehatan. Dengan penerapan secara digitalisasi tersebut, mempermudah pelayanan rujukan bagi pasien.
Provinsi Sulsel juga meraih penghargaan sebagai Peringkat III Kategori Provinsi dalam implementasi SISRUTE.
Dengan SISRUTE ini, masyarakat mendapatkan pelayanan yang cepat dan tepat serta berdampak pada keselamatan pasien dan kepuasan keluarga/pasien.
“Dengan adanya SISRUTE ini, bentuk percepatan pelayanan dengan digitalisasi, yang berguna untuk meningkatkan kinerja fasilitas pelayanan kesehatan serta untuk mempercepat proses rujukan sesuai kebutuhan medis pasien dan kompetensi,” ujar Andi Bakti.
Saat ini, pelaksanaan sistem rujukan di Indonesia telah diatur dalam pedoman tentang sistem rujukan berdasarkan Permenkes RI No. 001 tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan perorangan.
Pelayanan kesehatan dilaksanakan secara berjenjang, mulai dari pelayanan kesehatan tingkat pertama.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
