Terkini.id, Makassar – Masa jabatan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman akan berakhir pada 5 September 2023.
Sejumlah nama pun mulai bermunculan sebagai bakal calon Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel antara lain, Bachtiar (Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Depdagri), Jufri Rahman (staf ahli bidang pemerintah dan otoda Kemenpan RB) dan Laksamana TNI AL Rivai Ras atau yang akrab disapa Bro Rivai (Staf Ahli Bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman Kemenko Polhukam).
Meski demikian, namun Presiden memiliki hak prerogatif untuk menentukan siapa yang menjabat sebagai Pj Gubernur Sulsel nantinya.
Hanya saja, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel bisa mengajukan sejumlah nama untuk dipertimbangkan sebagai Pj Gubernur.
Anggota DPRD Sulsel, Irwandi Natsir mengatakan, DPRD telah menggelar rapat pimpinan yang membahas terkait mekanisme penunjukan Pj Gubernur yang diatur dalam tata tertib DPRD Sulsel.
- Konflik Akses Jalan Pesantren Darul Istiqomah, Yasir Machmud Minta Jalan Dipakai Bersama
- Temukan Ayam Tak Segar dan Masakan Kurang Matang, Andi Nirawati Minta Prosedur MBG Diperketat
- Wakil Ketua Komisi D DPRD Sulsel Siap Kawal Sengketa Lahan Warga Pinrang ke DPR RI
- DPRD Sulsel Minta Evaluasi Izin Tambang Emas di Enrekang
- Ketua DPRD Sulsel Terima Aspirasi Ribuan buruh, Desak Revisi UU Ketenagakerjaan
Berdasarkan mekanisme, setiap Fraksi di DPRD Sulsel bisa mengusulkan 3 nama dengan jenjang pangkat eselon 1.
“Nama-nama yang diusulkan fraksi akan masuk di rapat paripurna dan akan diputuskan di paripurna itu, kemudian dikirim ke pusat untuk ditentukan,” jelas Irwandi, Rabu 26 Juli 2023.
Meski belum ada nama yang diusulkan sebagai bakal calon Pj gubernur, namun Irwandi berharap, Pj nantinya akan diisi oleh pejabat lokal yang memiliki kapasitas serta memenuhi kualifikasi dan persyaratan memimpin Sulsel.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sulsel, Darmawangsyah Muin mengungkapkan, pihak DPRD telah membahas mekanisme dan tata cara pengajuan nama atau Penjabat Gubernur Sulsel.
Nantinya pihak DPRD Sulsel akan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri sehingga tidak ada salah langkah dalam pengajuan Pj.
“
Konsultasi itu merujuk surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.3/3734/SJ. Tanggal 21 Juli 2023, perihal usul nama calon Penjabat Gubernur Sulsel,” ujarnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
