Terkini.id, Jakarta-Pemerintah sebelumnya telah mendata para pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta untuk diberikan bantuan Rp 600.000 per bulan.
Pemberian bantuan tersebut cuma diperuntukkan kepada para karyawan swasta untuk membantu daya beli mereka,
Pemerintah pun kini telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 14 tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak COVID-19.
Pada pasal 3 ayat (2) Permen itu mengatur tentang syarat untuk memperoleh bantuan Rp 600 ribu/bulan yang akan diberikan selama 4 bulan atau totalnya Rp 2,4 juta/orang sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
- Ribuan Alumni Perikanan Unhas Siap Berkumpul, Diramaikan Pameran UMKM
- Sensasi Bersantap di Ketinggian, Dome Baru Hyatt Place Makassar Tawarkan Pengalaman Premium
- Bursa Ketua Golkar Sulsel Mengerucut, Dua Nama Kantongi Restu DPP
- Sinergi TNI dan Masyarakat Percepat Akses Vital Penghubung Desa di Jeneponto
- Bank Indonesia Gelar Kembali South Sulawesi Investment Challenge di 2026, untuk Penguatan Investasi Berkelanjutan
2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
3. Pekerja/buruh penerima gaji/upah
4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020
5. Peserta peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan
6. Memiliki rekening bank yang aktif
Permen itu ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, yang diundangkan dan mulai berlaku per 14 Agustus 2020.
Dalam Permen tersebut, tak dicantumkan tanggal pencairan bantuan Rp 600 ribu/bulan itu.
Akan tetapi, menurut pernyataan Ketua Pelaksana Harian Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sekaligus Menteri BUMN Erick Thohir pada 12 Agustus 2020 lalu, bantuan itu rencananya akan diberikan dua tahap yakni Agustus dan September.
Secara rinci, bantuan gaji September-Oktober diberikan pada Agustus dan gaji November-Desember diberikan September. Aturan lengkap bisa dicek disini.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
