Gambar saling isi (Rectoverso). Logo BI yang akan terlihat utuh apabila diterawangkan ke arah cahaya pada uang Rupiah asli
8. Perisai/Colour Shifting
Gambar perisai akan berubah warna apabila dilihat dari sudut pandang tertentu.
9. Mikroteks
Mikroteks. Tulisan berukuran sangat kecil yang hanya dapat dibaca dengan bantuan kaca pembesar, yang bisa dilihat pada angka “100000” sisi depan uang, angka “100” pada sisi belakang uang.
10. Gambar raster
Gambar Raster berupa tulisan “NKRI” yang dapat dibaca dengan bantuan kaca pembesar, terletak di samping gambar pahlawan Dr. Ir. Soekarno sisi depan uang.
Sanksi Jika Membelah atau Menyobek Uang
- PT Vale Bekali Tenaga Kerja Lokal dengan Keterampilan Alat Berat
- Muktamar XIV KAMMI Tetapkan Amri Akbar Sebagai Ketua Umum, Serukan KAMMI Jadi Rumah Nyaman Bagi Seluruh Kader
- Fashion Show Tenun Nusantara Jadi Daya Tarik Delegasi Internasional di IGS 2026 Makassar
- IGS 2026: Delegasi 28 Negara Nikmati Sunset Losari dan Kuliner Khas Makassar di Kapal Pinisi
- Dekranasda Makassar Dorong UMKM dan Perajin Lokal Tembus Pasar Global di IGS 2026
BI pun menegaskan bahwa Cara lain untuk mengidentifikasi keaslian uang Rupiah yang tidak dibenarkan adalah dengan dibelah/disobek dan sejenisnya.
Hal ini bertentangan dengan UU Mata Uang, di mana setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar sebagaimana tertulis pada Pasal 35 pada UU No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang yang berbunyi:
Pasal 35
(1) Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap orang yang membeli atau menjual Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
