Awas, Membelah Uang Rupiah Bisa Dipidana 5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Awas, Membelah Uang Rupiah Bisa Dipidana 5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Gambar saling isi (Rectoverso). Logo BI yang akan terlihat utuh apabila diterawangkan ke arah cahaya pada uang Rupiah asli

8. Perisai/Colour Shifting

Gambar perisai akan berubah warna apabila dilihat dari sudut pandang tertentu.

9. Mikroteks

Mikroteks. Tulisan berukuran sangat kecil yang hanya dapat dibaca dengan bantuan kaca pembesar, yang bisa dilihat pada angka “100000” sisi depan uang, angka “100” pada sisi belakang uang.

10. Gambar raster

Gambar Raster berupa tulisan “NKRI” yang dapat dibaca dengan bantuan kaca pembesar, terletak di samping gambar pahlawan Dr. Ir. Soekarno sisi depan uang.

Sanksi Jika Membelah atau Menyobek Uang

Baca Juga

BI pun menegaskan bahwa Cara lain untuk mengidentifikasi keaslian uang Rupiah yang tidak dibenarkan adalah dengan dibelah/disobek dan sejenisnya.

Hal ini bertentangan dengan UU Mata Uang, di mana setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar sebagaimana tertulis pada Pasal 35 pada UU No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang yang berbunyi:

Pasal 35

(1) Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Setiap orang yang membeli atau menjual Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.