(3) Setiap orang yang mengimpor atau mengekspor Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). banyak
Rizky menyebutkan, apabila masyarakat memiliki keraguan atas keaslian uang Rupiah, masyarakat dapat datang dan melaporkannya ke polisi, bank, atau Bank Indonesia.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
