Awas Mudik Naik Pesawat di Tanggal Ini, Deretan Sanksi Tegas Menanti Anda, Kecuali

Awas Mudik Naik Pesawat di Tanggal Ini, Deretan Sanksi Tegas Menanti Anda, Kecuali

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkini.id – Mudik 2021 dilarang dan seluruh moda transportasi tidak boleh beroperasi. Bagaimana aturan lengkap tentang larangan mudik 2021 naik pesawat mulai 6-17 Mei 2021 mendatang, termasuk sanksi yang diberikan dan pengecualiannya.

Pemerintah RI resmi melarang penggunaan dan pengoperasian moda angkutan udara, baik niaga maupun bukan niaga pada 6-17 Mei 2021 mendatang. 

Hal ini sesuai keputusan pemerintah untuk membatasi mobilisasi seluruh moda transportasi termasuk udara dalam pelarangan mudik Lebaran 2021 untuk mencegah kluster penyebaran Covid-19. 

Simak selengkapnya peraturan resmi larangan moda transportasi udara saat mudik Lebaran 2021 berikut ini.

Dasar Aturan Larangan Mudik 2021 Naik Pesawat

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, di Jakarta, Kamis 8 April 2021 menyampaikan penerapan aturan Menteri Perhubungan terkait larangan mudik 2021. 

Baca Juga

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H / Tahun 2021 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Pengawasan laju transportasi udara ini dilakukan oleh Ditjen Perhubungan Udara, penyelenggara bandara, Pemda, dan Satgas Covid-19 di pos koordinasi atau check point di terminal bandara.

Sanksi Mudik 2021 Naik Pesawat

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Kemenhub, Novie Riyanto, memastikan pihaknya akan memberlakukan sanksi kepada maskapai yang tidak mematuhi aturan pada masa pelarangan mudik lebaran 2021. 

Pemberlakuan sanksi administratif sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku pada badan usaha yang melakukan pelanggaran.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.