Ayah di Luwu Utara Ditangkap Usai Perkosa 2 Anak Kandung Kembar Sejak 2017

Ayah di Luwu Utara Ditangkap Usai Perkosa 2 Anak Kandung Kembar Sejak 2017

R
Dhia Fadhilah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar – Seorang bapak berinisial SP (41) di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, diketahui memperkosa dua anak kandung dan rekan anaknya dengan ancaman senjata tajam.

Tindakan asusila terhadap anak kembar berinisial PU (19) dan PI (19), dan rekannya, TI (18) itu dilakukan oleh pelaku di rumahnya sendiri.

“Aksi pelaku dilakukan di rumahnya, saat kedua korban masih duduk di bangku SMP sekitar tahun 2017,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu Utara Iptu Putut Yuda Pratama, Jumat 17 Desember 2021, dikutip dari CNN Indonesia.

Sementara itu, pencabulan terhadap TI dilakukan pelaku sejak Maret 2021 ketika korban menginap di rumah tersangka sembari mengancamnya.

“Pelaku kerap mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam yang disertai kekerasan dengan mencekik leher korban,” ungkapnya.

SP pun dijerat Pasal 81 ayat (3) juncto Pasal 76D Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

“Saat ini, pelaku sudah kita amankan dan sementara masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.