Terkini.id, Jakarta – Usai dipolisikan oleh Husin Shihab, kini Habib Bahar bin Smith akan melaporkan balik terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Husin diketahui telah melaporkan Bahar dan Eggi Sudjana ke Polda Metro Jaya buntut pernyataan keduanya yang menyinggung KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.
Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta menegaskan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan bukti-bukti yang akan disertakan dalam laporan terhadap Husin Shihab tersebut.
“Justru kita akan laporkan balik dia. Karena dia penyebar hoaks, jadi kita akan laporkan balik,” terang Ichwan dikutip dari Cnnindonesia.com pada Selasa 21 Desember 2021.
Menurut Ichwan, upaya pelaporan ini merupakan permintaan langsung dari kliennya sendiri, Bahar bin Smith.
- Dihukum 6 Bulan Penjara, Bahar bin Smith Bebas 1 September Nanti
- Soroti Vonis Penjara Bahar Bin Smith, Chusnul Chotimah: Indonesia Darurat Kebohongan!
- Habib Bahar Semprot Ferdy Sambo: Menutupi Kasus KM 50, Allah Balas!
- Amanda Manopo Ucapkan Selamat Ulang Tahun Untuk Habib Bahar: Sehat Selalu
- Sindir Keras Soal Capres 2024, Habib Bahar: Pada Khianat Semua!
“Iya keinginan dari Habib Bahar sendiri. Kita akan lakukan itu nanti. Dalam tempo waktu yang sesingkat-singkatnya kita akan lapor balik dia,” ujar Ichwan.
Ichwan menyebut, pernyataan Bahar yang menyinggung Dudung itu merupakan sebuah bentuk kritikan.
“Kalau dilihat kan dari proses awal cikal bakal perselisihan itu dari pernyataan Pak Dudung ya, kaitan bahwa saya berdoa dengan bahasa Indonesia karena Tuhan bukan orang Arab,” tutur Ichwan.
Ichwan juga menilai bahwa laporan yang dilayangkan oleh Husin terhadap Bahar dan Eggi Sudjana adalah bentuk provokasi untuk umat Islam.
“Justru Husin Shihab ini yang provokasi umat Islam,” ujarnya.
Sebelumnya, Husin Shihab melaporkan Bahar bin Smit dan Eggi Sudjana ke Polda Metro Jaya.
Dalam laporan tersebut, Eggi Sudjana dan Bahar dilaporkan terkait tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan atau kempok berdasarkan SARA dan atau penghinaan terhadap penguasa.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 22 Jo Pasal 45 ayat 2 dan atau Pasal 32 ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.