Terkini.id, Jakarta – Denny Siregar (DS) turut menanggapi soal surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan bahwa Bahar bin Smith menyabet leher sopir taksi online, Andriansyah dengan pisau kecil.
DS menanggapi singkat bahwa untungnya Bahar bin Smith telah ditahan.
Ia juga mengolok bahwa Bahar bin Smith adalah Megaloman yang mengaku sebagai habib.
“Ini lagi. Megaloman ngaku habib. Untung berhasil dikandangin,” cuit @Dennysiregar3 pada Selasa, 6 April 2021.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengatakan bahwa penceramah Bahar bin Smith turut menyabet pisau kecil ke belakangan leher sopir taksi online, Andriansyah.
- Dihukum 6 Bulan Penjara, Bahar bin Smith Bebas 1 September Nanti
- Soroti Vonis Penjara Bahar Bin Smith, Chusnul Chotimah: Indonesia Darurat Kebohongan!
- Habib Bahar Semprot Ferdy Sambo: Menutupi Kasus KM 50, Allah Balas!
- Amanda Manopo Ucapkan Selamat Ulang Tahun Untuk Habib Bahar: Sehat Selalu
- Sindir Keras Soal Capres 2024, Habib Bahar: Pada Khianat Semua!
Hal itu disampaikan dalam surat dakwaan yang dibaca JPU di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa, 6 April 2021.
Dilansir dari Tempo, Jaksa Suharja mengatakan awalnya Bahar menghampiri Andriansyah yang saat itu baru selesai mengantar istri Bahar, Jihana Roqayah.
Lalu, Bahar meminta Andriansyah mengantar ke depan kompleks rumahnya.
“Terdakwa Habib Bahar kemudian mengatakan ‘ane Habib Bahar’ sambil mengeluarkan pisau kecil berwarna silver dengan gagang biru muda ada gambarnya,” kata Suharja.
Disebutkan bahwa Bahar tiba-tiba langsung memukul Andriansyah. Setelah itu, Andriansyah keluar dari dalam mobil.
Saat di luar mobil, Bahar kembali melakukan penganiayaan. Ia menyabet pisau ke leher bagian belakang Andriansyah.
“Setelah tertangkap kemudian terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith menyabetkan senjata tajam berupa pisau kecil warna silver satu kali kena ke belakang leher saksi korban Andriansyah,” ujar Suharja.
Tidak sampai di sana, Bahar juga memukul dada korban sebanyak 10 kali hingga terjatuh.
Kemudian, Bahar menarik kaos korban pada bagian leher dan menyeretnya untuk dimasukkan ke dalam mobilnya.
Saat itu, datang seorang laki-laki bernama Wiro yang ikut membantu Bahar memasukkan korban ke dalam mobil. Lalu, Bahar kembali memukul satu kali dan menginjak-injak kepala korban.
Penganiayaan tersebut dilakukan Bahar pada 4 September 2018 lalu di kediaman Bahar di Perumahan Bukit Cimanggu Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor.
Atas perbuatannya, Bahar didakwa melakukan penganiayaan atau tindak kekerasan. Adapun Wiro yang turut membantu Bahas kini masih berstatus buron atau DPO.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
