Bahas Pelengseran Gus Dur, Mahfud MD: Dari Sudut Hukum Tata Negara, Tidak Sah

Bahas Pelengseran Gus Dur, Mahfud MD: Dari Sudut Hukum Tata Negara, Tidak Sah

R
Resty

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Menteri Koordintor Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD membahas soal pelengseran Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

Mahfud menilai, proses penjatuhan Gus Dur itu sebenarnya tidak sah ditinjau dari Hukum Tata Negara.

Hal itu ia sampaikan dalam acara haul ke-12 Gus Dur yang digelar pada Minggu malam, 22 Agustus 2021.

“Penjatuhan Gus Dur itu sebenarnya adalah dari sudut hukum tata negara tidak sah,” katanya, dilansir dari Sindo News.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyinggung ketetapan MPR Nomor 3 Tahun 1978 yang menjadi dasar hukum untuk melengserkan kepemimpinan Gus Dur. 

Ia menjelaskan, dalam aturan itu dicantumkam bahwa Presiden baru bisa diberhentikan setelah dikeluarkan momerendum ketiga melalui sidang istimewa MPR.

Apabila Presiden benar-benar melanggar haluan negara, kata Mahfud, maka dapat diberi momerendum I agar memperbaiki.

Kalau masih benar-benar melanggar haluan negara, lanjutnya, maka diberi momerendum II agar memberi kebijakannya. 

“Kalau sudah momerendum II masih melanggar lagi, MPR melakukan sidang istimewa untuk memberhentikan” paparnya.

Sayangnya, ia melihat proses penjatuhan Gus Dur kala itu didasari kasus yang berbeda-beda untuk memberikan momerendum, padahal seharusnya sama.

Mahfud menjelaskan, momerendum I dan II diberikan kepada Gus Dur atas kasus Bulog dan Bantuan Yanatera dari Brunei.

Mahfud menilai, dalam kasus ini pun secara jelas tak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan Gus Dur.

Bahkan, menurutnya, orang yang menggunakan namanya sudah dihukum melalui pengadilan. 

“Mau diperbaiki apa? Sudah selesai, orangnya sudah dihukum yang namanya Aswando itu. Masuk momerendum II, enggak ada sidang istimewa untuk momerendum I dan II ini,” tuturnya.

Mahfud melanjutkan, Gus Dur pun harus masuk ke sidang istimewa setelah diberikan momerendum III. 

Namun, momerendum ini diberikan lantaran kasus yang berbeda, yakni pemecatan Kapolri Bimantoro dan menggantinya dengan Khairudin Isman.

Mahfud mengakui apa yang diperbuat Gus Dur itu masuk dalam jenis pelanggaran sebab tak melewati persetujuan di DPR.

“Itu pelanggaran memang, tapi seharusnya ini kasus baru dan harus dimulai dari momerendum baru,” kata Mahfud.

“Tapi langsung pecat hari Jumat, hari Minggu pak Amien Rais bilang besok sidang karena pak Gus Dur telah melanggar haluan negara,” tambahnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.