Terkini.id, Jakarta – Pegiat media sosial, Abu Janda menanggapi soal keputusan pemerintah lewat Menko Polhukam Mahfud MD yang memutuskan membubarkan ormas Front Pembela Islam (FPI) pimpinan Habib Rizieq Shihab.
Lewat unggahannya di Instagram Permadiaktivis2, Rabu 30 Desember 2020, Abu Janda menyampaikan kabar terkait keputusan Mahfud MD itu.
Ia menyebut bahwa terhitung mulai Rabu hari ini FPI adalah organisasi terlarang di Indonesia.
Oleh karenanya, kata Abu Janda, segala aktivitas apapun terkait FPI wajib dihentikan dan dibubarkan oleh aparat di seluruh daerah di Indonesia.
“Breaking News: Terhitung hari ini FP1 adalah organisasi TERLARANG yang dilarang melakukan aktivitas apapun, yang mana setiap aparat daerah wajib menghentikan dan membubarkan kegiatan FP1 di mana pun,” tulis Abu Janda.
- Ruang Ingatan 2026 Ajak Warga Menelusuri Jejak Ujung Pandang dan Identitas Makassar di Benteng Rotterdam
- Tak Ingin Inovasi Hilang Begitu Saja, Polbangtan Kementan Perkuat Kompetensi Dosen dalam Penyusunan Paten
- Rasakan Euforia Piala Dunia 2026 di MYKO Hotel Makassar
- AHM Luncurkan New Honda Vario Evo 160, Tampil Lebih Sporti dengan Mesin Lebih Bertenaga
- Goes To Campus, BPJS Cabang Bulukumba Gandeng HPMT Komisariat INTI Gelar Sosialisasi JKN
Selain itu, pria bernama lengkap Permadi Arya ini juga mengucapkan terima kasih kepada Mahfud MD atas pembubaran FPI tersebut.
Ia juga berharap semoga dengan tidak adanya FPI mulai 2021 mendatang maka Indonesia bisa menjadi negara yang damai.
“Terima kasih pak mohmahfudmd semoga mulai 2021 Indonesia menjadi damai, aamiin,” kata Abu Janda menandai Instagram Mahfud MD.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD pada Rabu 30 Desember 2020 hari ini mengumumkan pembubaran ormas FPI.
Pemerintah pun dengan tegas akan menghentikan segala aktivitas yang dilakukan ormas tersebut.
“Sesuai Undang-undang dan putusan MK, Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI,” tegasnya.
Adapun keputusan pemerintah melarang FPI tersebut, kata Mahfud MD, telah ditandatangani oleh Mendagri, Menkominfo, Kepala BNPT, Jaksa Agung, Menkumham, dan Kapolri.
“Pelarangan kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama 6 pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga yakni mendagri, menkumham, menkominfo, jaksa agung, kapolri, dan kepala BNPT,” ujarnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
