Terkini.id, Jakarta – Menko Polhukam, Mahfud MD membalas alibi Habib Rizieq Shihab dalam sidang pembacaan eksepsi. Mantan Pentolan FPI itu menuding Mahfud sebagai penyebab timbulnya kerumunan di bandara lantaran pengumumannya.
Menanggapi tudingan tersebut, Mahfud MD pun menegaskan bahwa alibi Rizieq Shihab itu salah.
Hal itu diungkapkan Mahfud MD lewat cuitannya di Twitter sambil menyertakan sebuah video, seperti dilihat pada Sabtu 27 Maret 2021.
Video itu merupakan pengumuman Mahfud sehari sebelum penjemputan Rizieq di Bandara Soekarno Hatta pada 10 November 202 lalu.
Dalam video tersebut, Mahfud MD menjelaskan kala itu kepulangan Habib Rizieq Shihab memang diizinkan dan dikawal secara resmi oleh petugas sebagai diskresi pemerintah.
- Mahfud MD Akan Kirim Tim Untuk Investigasi Dugaan Intimidasi yang Diterima Melki
- Kemeja yang Dipakai Mahfud Md Daftar Cawapres Rupanya Kemeja saat Pilpres 2019
- Megawati Pilih Mahfud MD Pendamping Ganjar, Sandiaga Uno Mengaku Merasa Sedih
- Mahfud MD Ungkap Cerita dan Fakta di Balik Proses Jadi Cawapres Ganjar
- Praktisi Hukum Makassar Sebut Mahfud MD Layak Jadi Cawapres
Akan tetapi, kata Mahfud, setelah Rizieq dikawal petugas sampai ke kediamannya di Petamburan lantas tercipta kerumunan lainnya.
Maka dari itu, menurut Rizieq, kerumunan di Petamburan tersebut bukan lagi merupakan diskresi melainkan sudah pelanggaran hukum.
“Ini rilis Menko Polhukam 9/10/20. Diskresi Pemerintah: 1. HRS boleh pulang dan boleh dijemput; 2. Petuhi protokol kesehatan; 3. Dikawal dan diantar oleh Polisi sampai ke kediaman. Jadi kerumunan setelah diantar ke Petamburan bukan lagi diskresi tapi pelanggaran hukum,” ujar Mahfud MD lewat cuitannya di Twitter.
Oleh karenanya, Mahfud MD menyebut eksepsi atau pembelaan Rizieq Shihab soal kerumunan Petamburan disebabkan lantaran pengumuman Menko Polhukam tersebut merupakan alibi yang salah.
“Jadi alibinya salah jika bilang penjemputan dan kerumunan di bandara adalah kesalahan Menko Polhukam karena memberi izin pulang dan menjemput. Penjemputan dan pengantaran itu adalah diskresi dalam hukum administrasi bukam hukum pidana. Maka dakwaan pidananya adalah kerumunan yang dimobilisasi setelah itu,” tegasnya.
Mengutip Hops.id, Habib Rizieq Shihab di sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam eksepsinya menuding Mahfud MD sebagai penyebab timbulnya kerumunan massa saat dirinya tiba di Indonesia.
“Ledakan jumlah massa penjemput di bandara adalah akibat dari pengumuman kepulangan saya dari Saudi yang diumumkan langsung oleh Menkopolhukam Mahfud MD di semua media TV nasional sambil mempersilakan massa datang untuk menjemput,” demikian eksepsi Rizieq.