Terkini, Makassar – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan bahwa Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang membuka ruang bagi polisi aktif menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga negara bertentangan dengan undang-undang.
Bahkan, Mahfud secara tegas menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk pembangkangan terhadap konstitusi dan hukum.
Penegasan itu disampaikan Mahfud bukan dalam kapasitasnya sebagai bagian dari Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), melainkan sebagai peminat dan ahli hukum.
Hal tersebut ia sampaikan usai menggelar public hearing di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Selasa, 16 Desember 2025.
Public hearing tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan KPRP dalam menjaring aspirasi publik di berbagai daerah, termasuk di Sulawesi Selatan. Dalam kesempatan itu, Mahfud didampingi oleh mantan Kapolri Jenderal (Purn) Badrodin Haiti serta Rektor Unhas Prof Jamaluddin Jompa.
- Wali Kota Makassar Apresiasi Polisi Berantas Geng Motor, Pos Kamling Akan Diaktifkan
- Sulsel Jadi Provinsi Pertama Bentuk Komcad ASN, Wamenhan: Langkah Gubernur Andi Sudirman Patut Diapresiasi
- Komisi D DPRD Sulsel Desak Pemprov Segera Lunasi Sisa Pembayaran Lahan Stadion Sudiang
- Pemkot Bersama Nusantara--RAPPO Perkuat Kolaborasi Makassar Bersih
- Pemkot Makassar Siapkan PLTSa Rp3 Triliun untuk Olah 1.000 Ton Sampah per Hari
Mahfud menjelaskan, KPRP saat ini fokus menghimpun masukan dari masyarakat terkait berbagai persoalan yang melekat di tubuh Polri. Masukan tersebut mencakup fenomena polisi bermasalah, mulai dari kasus hukum hingga gaya hidup hedon dan praktik flexing yang belakangan kerap menjadi sorotan publik.
“Kita sedang mencari masukan. Ada soal polisi berkasus, ada yang flexing, hedon, bahkan berkolaborasi dengan orang jahat. Itu semua kita dengarkan untuk dicari akar masalahnya,” ujar Mahfud.
Menurutnya, ada beberapa faktor utama yang memicu persoalan tersebut. Pertama, masuknya unsur politik dalam tubuh kepolisian. Kedua, lemahnya kepemimpinan atau leadership. Ia menilai, jika pimpinan tidak terkontaminasi kepentingan politik, maka banyak persoalan di level bawah dapat diminimalisasi.
Mahfud menegaskan bahwa Polri sejatinya adalah milik rakyat dan harus selalu dekat dengan masyarakat. “Polri itu polisi rakyat. Harus dekat dengan rakyat, melindungi, mengayomi, dan menegakkan hukum,” katanya.
Ia menilai fungsi melayani, melindungi, dan mengayomi relatif sudah dirasakan masyarakat. Namun, persoalan serius justru terletak pada aspek penegakan hukum. “Penegakan hukumnya ini yang compang-camping, terutama kalau sudah bersinggungan dengan dunia bisnis dan politik,” tambahnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
