Baliho Bacaleg Diduga Melanggar PKPU, Anggota Bawaslu : Rabu Kita Plenokan
Komentar

Baliho Bacaleg Diduga Melanggar PKPU, Anggota Bawaslu : Rabu Kita Plenokan

Komentar

Terkini.id, Soppeng-Sejumlah baliho bakal calon legislatif (Bacaleg) yang beredar di kabupaten Soppeng diduga melanggar aturan PKPU.

Di mana baliho Bacaleg tersebut telah mendeklarasikan dirinya sebagai caleg padahal daftar calon tetap (DCT) belum diumumkan.

Terlihat di beberapa sudut dan diluar kota soppeng, sejumlah Baliho Baceleg telah memasang,Nama, no urut, dapil, logo partai dan teglen visi misinya.

Padahal dalam perturan PKPU no 33 tahun 2018 pasal 25 nomor 3 berbunyi : Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik dengan menggunakan metode :

a. Penyebaran Bahan Kampanye Pemilu kepada umum;
b. pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum; atau
c. media sosial,
yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik di luar masa Kampanye sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1).

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

Begitu pula yang di jelaskan pasal 25 nomor 4Bahwa Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye dilarang memublikasikan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik melalui media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik, di luar masa penayangan Iklan Kampanye selama 21 (dua puluh satu) Hari sebelumdimulainya Masa Tenang.

Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan masyarakat Bawaslu Soppeng, Andi Madukelleng saat di wawancara terakit hal tersebut bahwa pihaknya akan mengkaji melalui rapat pleno yang di gelar setiap hari rabu .

“Kami tidak bisa langsung simpulkan, dibutuhkan kajian, melalui rapat pleno” Jelas Madukelleng.

Terkait sikap Bawaslu mengenai hal tersebut ia hanya menjawab nanti hari rabu depn kita plenokan.

“Rabu depan kita plenokan,terkait masukan teman-teman” Singkatnya