Terkini.id, Makassar – Bandara Internasional Sultan Hasanuddin (SHIAM) mengetatkan calon penumpang untuk penerbangan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan hasil Reverse transcription-Polymerase Chain Reaction (RT PCR).
Bukan PCR jenis lain pasalnya sudah terintegrasi dengan E-HAC.
Hal itu merujuk pada pemberlakuan Surat Edaran Satgas No 14 tahun 2021 dan Surat Edaran No 45 tahun 2021 di Bandara SHIAM dan akan dimulai pada hari Senin, 5 juli 2021.
Selain itu, Validasi RT PCR dalam kurun waktu pengambilan sampel 2 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
“Penumpang harus menggunakan atau menunjukkan sertifikat vaksin yang telah terintegrasi dengan E-HAC Indonesia,” kata General Manager Angkasa Pura, Wahyudi, Senin, 5 Juli 2021.
- Cobig Tour Bantah Pernyataan Garuda Indonesia, Tegaskan Visa 361 Jamaah Umrah Sudah Terbit
- Pemkot Makassar Gandeng Angkasa Pura Dorong Bandara Jadi Destinasi Wisata Baru
- Terkait Penumpang Dugaan Narkotika, Bandara Hasanuddin Beri Penjelasan Resmi
- Bandara Sultan Hasanuddin Gelar Forum Riset, Dorong Kolaborasi Penta Helix
- Arus Lebaran Mengudara dari Makassar, 566 Ribu Penumpang Padati Bandara Sultan Hasanuddin
Menurutnya, sertifikat vaksin akan terintegrasi di aplikasi E-HAC dan aplikasi Peduli Lindungi yang akan menjadi salah satu persyaratan penerbangan namun yang belum terupload otomatis, bisa dilakukan verifikasi manual oleh team KKP Bandara dengan menunjukkan sertifikat pada saat keberangkatan.
“Semua penumpang wajib memiliki sertifkat vaksin (minimal tahap kesatu),” ungkapnya.
Bagi yang tidak diwajibkan vaksin karena alasan kesehatan dll, harus ada surat keterangan dari dokter spesialis bahwa yang bersangkutan tidak bisa atau tidak boleh dilakukan vaksin.
Surat keterangan dari dokter spesialis akan divalidasi oleh team KKP Bandara sebelum jadwal keberangkatan.
Sementara, untuk perjalanan ke daerah lain selain Jawa dan Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam.
Atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
“OH (Jam Operasional) Bandara akan disesuaikan dengan perkembangan jumlah penerbangan di Bandara SHIAM,” ungkapnya.
Ia mengatakan penumpang dan masyarakat Sulsel bisa mendapatkan vaksin gratis di semua Puskesmas dan RS Tajuddin C dan RS. Wahidin Sudirohusodo.
Pelaksanaan vaksin gratis oleh team Kesehatan KKP di Bandara SHIAM. Untuk daerah yang belum memiliki fasilitas RT-PCR yang transit di UPG tujuan ke Pulau Jawa dan Bali maka akan dilakukan RT-PCR di UPG.
Ia berharap seluruh stake holder penerbangan mensosialisasikan aturan SE 14 dan SE 45 ini keseluruh Bandara yang terkoneksi dengan Bandara SHIAM untuk mencegah permasalahan yang bisa timbul di Bandara SHIAM.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
