Terkini.id, Jakarta – Pegiat media sosial, Denny Siregar membandingkan vonis hukuman penjara yang diterima Habib Rizieq Shihab terkait kasus tes usap RS Ummi Bogor dengan vonis yang pernah diterima Ahok saat diterpa kasus penistaan agama.
Denny Siregar lewat cuitannya di Twitter, Jumat 25 Juni 2021, menyebut Ahok dalam kasusnya dulu divonis 2 tahun penjara. Sementara, Rizieq Shihab dihukum 4 tahun.
“Ahok 2 tahun, Riziek 4 tahun,” cuit Denny Siregar.
Ia pun menilai, soal vonis hukuman tersebut Rizieq Shihab ternyata masih menang dibanding Ahok alias Basuki Tjahaja Purnama.
“Bib, ente ternyata masih menang dari Ahok. Ruarr biasaaa,” ujar Denny Siregar.
- Program Hafalan Juz 30 Pemprov Sulsel Dapat Kritik Denny Siregar: Diketawain Sama China
- Denny Siregar Prediksi Prabowo Subianto Akan Gandeng Gibran Rakabuming Sebagai Cawapres
- Polisi Tak Temukan Proyektil Penembakan Bahar Smith, Denny Siregar: Drama Zonk
- Prediksi Denny Siregar: Pilpres 2024 Hanya Ganjar Vs Prabowo, Anies Makin Lemah
- Denny Siregar: Mau Ibadah Natal Aja Susah, Nabi Pasti Nangis!
Diketahui, pada 2017 silam majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis bersalah terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama.
Majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menyatakan terdakwa Ahok bersalah dalam kasus penodaan agama dan divonis hukuman penjara selama 2 tahun.
“Menyatakan Ir Basuki Tjahaja Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan memerintahkan terdakwa ditahan,” tegas Dwiarso dalam persidangan kala itu.
Sementara Habib Rizieq Shihab diketahui baru-baru ini telah divonis hukuman 4 tahun penjara atas kasus tes usap RS Ummi Bogor.
Namun, eks Pentolan Front Pembela Islam itu menolak vonis tersebut. Rizieq Shihab pun menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tersebut.
“Setelah saya mendengar keputusan tersebut, ada beberapa hal yang saya enggak terima. Jadi dengan alasan tadi dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya nyatakan banding,” ujarnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
