Bantah Nasihat Orang Tua, Anak Dibakar Hidup-hidup

Bantah Nasihat Orang Tua, Anak Dibakar Hidup-hidup

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkini.id, Temanggung– Tindakan sadis dilakukan oleh seorang pria terhadap anaknya sendiri. Orang tua bernama Aji Firmansyah ini dengan tega membakar anaknya yang masih berusia 12 tahun berinisial ALF.

Polisi pun telah menetapkan Aji Firmansyah (AF) sebagai tersangka atas kasus pembakaran tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, olah tempat kejadian perkara, dan barang bukti yang kami dapatkan, AF sebagai ayah kandung korban kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali, Senin, 8 Juni 2020 seperti dikutip dari Suara.com.

Adapun peristiwa itu terjadi pada 27 Mei 2020 lalu, sekitar pukul 14.30 WIB.

Kejadian berawal saat ALF hendak pergi bermain ke tetangga desa berlebaran. Namun, oleh ibunya ia dinasihati dan dilarang tidak boleh keluar karena dalam waktu 2 hari dilakukan penutupan desa terkait dengan pandemi COVID-19.

Baca Juga

Korban kemudian menjawab nasihat ibunya itu dengan kata luweh (biarin).

Saat tersangka mendengar jawaban anaknya tersebut, ia pun lantas mengambil jeriken untuk menyedot bensin di sepeda motor, kemudian tersangka menyiramkan bensin tersebut ke tubuh korban dari kepala sampai ke bawah.

Tersangka kemudian menyalakan api dengan korek api sambil mengatakan, “Tak obong kowe (saya bakar kamu) ojo ngeyel wae (jangan membantah terus).”

Menurut pengakuan tersangka kepada polisi, kata-kata itu ia maksudkan untuk menakut-nakuti anaknya karena melawan nasihat ibunya.

Namun, menurut pengakuan tersangka, tiba-tiba api menyambar ke bensin sehingga membakar tubuh korban hidup-hidup.

Warga sekitar yang mengetahui kejadian itu lantas berdatangan dan berusaha mematikan kobaran api yang telag melahap sekujur tubuh korban.

Korban pun dibawa ke RSUD Temanggung dengan luka bakar di sekujur tubuhnya.

Namun sayang, nyawa korban tak dapat diselamatkan. ALF menghembuskan nafas terakhirnya di RS Sardjito Yogyakarta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 187 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.