Banyak APK dan BK Caleg Jadi Penghuni Pohon di Jeneponto, Apa Kabar Bawaslu dan Satpol?

Banyak APK dan BK Caleg Jadi Penghuni Pohon di Jeneponto, Apa Kabar Bawaslu dan Satpol?

S
R
Syarief
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jeneponto – Sebulan lebih masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, sejumlah calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baik dari tingkat pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota menjadi penghuni pohon di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Hal itu terlihat dengan banyak alat peraga kampanye yang terpasang di pohon yang ada di pinggir jalan poros di Kabupaten Jeneponto.

Bahkan sesuai pantauan tetkini.id, Kamis, 11 Januari 2024, sejumlah APK juga terpasang di pohon yang berada di depan fasilitas umum di antara fasilitas pendidikan.

Terkait dengan banyaknya APK yang pemasangannya di tempat yang dilarang, Bawaslu dan Satpol PP akan melakukan penertiban terhadap APK dan bahan Kampanye (BK) yang dipasang ditempat yang dilarang.

“Pemasangan APK berupa baliho, spanduk dan penempelan BK berupa poster dan sticker peserta pemilu yang terpasang di tempat ibadah, termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan seperti gedung dan sekolah termasuk pagar, halaman dan/atau tembok, itu dilarang,” Kata Anggota Bawaslu Jeneponto Bustanil Nassa.

Menurutnya, penertiban APK dan BK yang terpasang di tempat yang dilarang akan segera ditertibkan.

“Jadwal penertiban APK dan BK yang terpasang di tempat yang dilarang, Insya Allah Bawaslu bersama Satpol PP akan melakukan penertiban pada 15 Januari 2025,” Jelas Bustanil Nassa.

Penertiban itu kata Bustanil akan dilakukan disetiap Kecamatan di Kabupaten Jeneponto.

“Jadi kami akan melakukan penertiban di 11 Kecamatan yang di Jeneponto,” Tegas Bustanil.

Bustanil mengaku telah mengarahkan jajaran Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa, untuk aktif melakukan patroli pengawasan.

“Kami menegaskan Panwascam dan Pengawas Kelurahan Desa untuk melakukan pengawasan dan melaporkan temuan terhadap APK dan BK yang diduga melanggar,” Tegasnya.

Bustanil menuturkan tingkat pelanggaran pemasangan APK dan BK selama masa tahapan Kampanye.

“Kecamatan dengan pelanggaran APK dan BK tertinggi yakni, Kecamatan Bangkala dengan dengan 1.993 APK dan BK yang terpasang, kemudian Bangkala Barat 1.106 di pohon serta Kecamatan Tarowang di angka 1.076 di pohon dengan total keseluruhan pelanggaran APK dan BK di 11 Kecamatan mencapai 8.703.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.