Terkini.id, Jakarta – Bareskrim Polri masih menyelidiki kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan pengasuh Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.
Penyelidikan itu dilakukan setelah dua kali dilaporkan, masing-masing yang mengatasnamakan Forum Advokat Pebela Pancasila dan Pendiri Negara Islam (NII).
Adapun kedua laporan itu diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI. Dalam laporannya, Ihsan mempersangkakan Panji Gumilang dengan Pasal 156 A KUHP.
Laporan kedua dilayangkan oleh Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan. Ken melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Polri pada Selasa 27 Juni 2023.
Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.
Dalam laporannya Ken juga mempersangkakan Panji dengan Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
“Kita berharap ini bisa menghentikan langkah Panji Gumilang dalam hal menzalimi masyarakat dengan menyebarkan paham sesat negara islam Indonesia,” kata Ken di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Pasca laporan tersebut di atas diterima, maka Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri akan memeriksa Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama pada Senin 3 Juli 2023 hari ini.
Seperti dikutip dari suara.com jaringan terkini.id, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, Panji Gumilang diperiksa selaku pihak terlapor. Pemeriksaan nantinya bersifat klarifikasi.
“Dipanggil klarifikasi,” kata Agus di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat lalu.
Menurut Agus, penyidik selanjutnya juga akan melakukan gelar perkara.
Gelar perkara dilakukan untuk memutuskan ada atau tidaknya unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan oleh pelapor terkait dugaan penistaan agama.
“Kalau tidak hadir Direktur Tindak Pidana Umum akan melakukan gelar perkara. Ya mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut apakah perkara tersebut bisa naik ke penyidikan atau tidak, mudah-mudahan nanti diputuskan hari Selasa,” tegasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
