Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Penistaan Agama

R
Adrianto
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Panji Gumilang sebagai pimpinan Ponpes Al-Zaytun resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas kasus dugaan penistaan agama pada, Selasa 1 Agustus 2023.

Penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dilakukan usai memeriksa Panji dalam hasil gelar perkara selama sekitar 4 jam, dari pukul 15.00 sampai 19.00 WIB.

“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG menjadi tersangka,” tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 1 Agustus 2023.

Sebelumnya sekitar pukul 13.23 WIB, Panji tiba di Bareskrim untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama.

Setibanya Panji dan kuasa hukumnya di Bareskrim, ia dikawal sejumlah anggota polisi masuk ke dalam gedung.

Baca Juga

Tidak hanya itu, pimpinan Ponpes Al-Zaytun tersebut dikerumuni wartawan dengan dicecar sejumlah pertanyaan terkait dengan kasusnya.

Bahkan ada rekan awak media yang menanyakan soal kondisi kesehatannya, saat ditanya ia hanya mengacungkan jempol saja tanpa menjawab pertanyaan awak media.

Penyidik telah menyelidiki 38 saksi dan 16 ahli, dalam kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Panji.

Kasus yang menjerat Panji Gumilang ini bermula dari kabar Kontroversi di media sosial bahwa adanya perilaku yang dinilai menyimpang di Ponpes Al-Zaytun.

Beberapa diantaranya beredar sebuah unggahan yang memperlihatkan pria dan wanita satu shaf saat sholat Id.

Kemudian, ia juga dilaporkan atas pernyataannya bahwa “Al Quran karangan Nabi Muhammad” yang dianggap sebagai penistaaan agama.

Selain itu, Panji diduga melakukan tindak penyalahgunaan uang zakat, pencucian uang (TPPU), dan penggelapan dana yang ia dilakukan di Ponpes Al Zaytun.

Dugaan tindak pidana keuangan kini diusut oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) dari laporan hasil Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).

Sumber: Kompas.com

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.