Panji Gumilang Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama

Panji Gumilang Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama

R
Azhar Azhari
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.Id, Jakarta – Pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang selesai diperiksa  Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama.

Dalam pemeriksaan tersebut, Panji Gumilang menjalaninya selama sepuluh jam.

Pantauan Suara.com jaringan Terkini.Id, Panji keluar dari Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 23.30 WIB. Panji mengaku telah menjawab sekitar 26 pertanyaan mulai dari riwayat hidup hingga sejarah Ponpes Al Zaytun.

“Semua sudah saya jawab,” kata Panji di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin 3 Juli 2023.

Panji diketahui hadir memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.53 WIB. Ia terlihat mengenakan kemeja biru dongker dan peci.

Baca Juga

Kericuhan sempat terjadi ketika pengawal Panji menghalangi puluhan awak media yang berupaya mengambil gambar kedatangannya.

Panji tidak mengeluarkan sepatah katapun. Ia hanya nampak melambaikan tangan dan mengacungkan jempol ke arah kamera.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ditemukan tanggapan dari Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama

Pelapor Serahkan Bukti Tambahan

Di hari yang sama, Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila, Ihsan Tanjung juga telah menyerahkan 10 bukti tambahan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji. Bukti-bukti tersebut salah satunya berupa rekaman video.

“Ada 10 bukti tambahan dalam bentuk video rekaman, kami sudah kasih ke penyidik semua bukti-bukti barunya,” kata Ihsan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin 3 Juli 2023.

Ihsan menjelaskan bukti tambahan yang diserahkan ke penyidik untuk melengkapi bukti-bukti sebelumnya. Meskipun materi sama seperti bukti-bukti sebelumnya yang telah lebih dahulu diserahkan.

“Ini hanya memperkuat bukti aja. Karena bukti yang kemarin belum cukup, jadi kami harus menambah bukti baru. Tapi materinya sama,” ujarnya.

Dua Kali Dilaporkan

Bareskrim Polri telah menerima dua laporan terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Pengasuh Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.

Laporan pertama dilayangkan oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila, Ihsan Tanjung. Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Dalam laporannya, Ihsan mempersangkakan Panji Gumilang dengan Pasal 156 A KUHP.

Selanjutnya laporan serupa dilayangkan oleh Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan.

Ken melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Polri pada Selasa 27 Juni 2023.

Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.

Dalam laporannya Ken juga mempersangkakan Panji dengan Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.