Terkini.id, Jakarta – Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) mengkritik peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai pengawas keuangan negara, namun tidak ada pihak ketiga yang mengawasinya.
Pasalnya, apabila BPK sudah mengambil keputusan, maka tidak ada pihak yang berani melawannya.
“Jadi semua putusan ada di BPK dan mereka dikasih undang undang BPK itu, tidak boleh ada pihak ketiga melakukan perhitungan, dia putuskan A harus terima A, selesai Anda,” ujar Ahok.
Ia bahkan mengungkapkan apabila ingin mengajukan keberatan, maka dapat diproses melalui badan kehormatan di BPK.
Ahok bahkan menilai hal tersebut tidak adil karena keberatan diajukan kepada badan yang mengawasi kinerja BPK itu sendiri.
- Anggota DPR RI Pertanyakan Manajemen Pertamina Pasca Kebakaran Kilang Minyak Dumai
- Surya Paloh Dukung Anies Sebagai Capres 2024, Chusnul Chotimah: Pantas Dikatain Kadrun, Pemikiran Sempit!
- Surya Paloh Heran: Dukung Ahok Saya Dibilang 'Penista Agama', Dukung Anies Dibilang ini Baru Jadi 'Kadrun'
- Kabar Warga Bogor dan Jakarta Keluhkan Kelangkaan Pertalite, Netizen Singgung Ahok dan Erick Thohir
- Sebut Hanya Buang Waktu Jika Laporkan Pengacara Brigadir J: BTP Tidak Jadi Buat Laporan Polisi
Akibatnya, terdapat oknum yang memanfaatkan celah tersebut.
“Jadi, ada kesan begini ‘tenang kalo BPK sudah periksa dan dinyatakan tidak ada kerugian, aman lah kita,” jelasnya. Dilansir dari CNN. Kamis, 25 November 2021.
Ahok, kemudian, menceritakan pengalamannya ketika dipanggil BPK terkait lahan untuk pembangunan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras saat dirinya menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Menurutnya, saat itu BPK mempertanyakan kerugian negara akibat membeli lahan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tinggi. Pasalnya, menurut BPK, seharusnya Ahok sebagai gubernur dapat menentukan NJOP dengan nilai yang lebih rendah.
“Dia mempersoalkan, kenapa Anda beli tanah dengan harga NJOP, sedangkan Anda seorang gubernur bisa menentukan NJOP berapa. Kenapa anda gunakan NJOP yang mahal, sementara di gang-gang belakang ada NJOP yang murah,” jelasnya.
Ia pun membalas bahwa kewenangan menentukan NJOP adalah Kementerian Keuangan. Apabila harganya diturunkan ia menilai masyarakat di sekitarnya akan menuntut kebijakan tersebut.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
