Terkini, Makassar – Polisi menangkap Selebgram Makassar Widya Laurencia alias Widyawati terkait kasus penipuan uang arisan.
Selebgram Makassar Widya Laurencia ditangkap Unit Resmob Polres Gowa di kediamannya di Perumahan Citraland Celebes, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, pada Sabtu, 22 Juni 2024 sekitar pukul 04.20 Wita.
Kasus penipuan arisan ini awalnya dilaporkan di SPKT Polres Gowa pada tanggal 20 Maret 2024 oleh korban perempuan inisial SR (30 tahun).
SR yang merupakan seorang wiraswasta yang berdomisili di Halmin Residence, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, melaporkan kerugian sebesar Rp 30.100.000 atas perbuatan pelaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Polres Gowa melakukan serangkaian penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa Widyawati alias Widya Laurencia tinggal di Perumahan Citraland Celebes.
- Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT
- TIM GASTA Tampil Memukau, Formasi Stupa Borobudur Warnai Penurunan Merah Putih di Karebosi
- Wabup Islam Iskandar Pimpin Khidmatnya Detik Penurunan Sang Merah Putih HUT Ke-81 RI Di Jeneponto
- Tujuh Medali Antar Bank Sulselbar Jadi Juara Umum PORSEBANK+ BMPD Sulsel 2026
- Raih 7 Medali, Bank Sulselbar Keluar sebagai Juara Umum PORSEBANK 2026
Tim Resmob yang dipimpin oleh Kanit Resmob Polres Gowa Ipda Andi Muhammad Alfian kemudian menuju lokasi dan berhasil mengamankan serta membawa pelaku ke Mako Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut.
“Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan telah mengirim sebagian pembayaran kepada korban,” kata Ipda Andi Muhammad Alfian lewat keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa, 25 Juni 2024.
Sebelumnya, pelaku telah dua kali dipanggil oleh penyidik Polres Gowa untuk diperiksa. Namun, yang bersangkutan mangkir dari panggilan polisi.
“Pelaku juga mengaku berpindah-pindah tempat tinggal sehingga tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua kali,” ungkap Alfian.
Menurut pengakuan pelaku, kata Alfian, uang korban yang telah dibawa kabur oleh selebgram Makassar itu sudah habis digunakan untuk kebutuhan pribadinya.
“Sementara uang korban telah habis digunakan untuk kebutuhan pribadi pelaku,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
