Terkini.id, Jeneponto – Satuan Narkoba Polres Jeneponto menangkap seorang ibu rumah tangga inisial RA (41) warga Lingkungan Garegea, Kelurahan Tappanjeng, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.
“RA ditangkap saat melintas di jalan poros Jeneponto – Bantaeng Kalumpang Lompoa, Desa Kalumpangloe, Kecamatan Arungkeke Jeneponto sekitar pukul 19.30 Wita, Minggu, 30 Agustus 2020, lantaran diduga membawa narkotika jenis sabu,” kata Kasubag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul Regama, Senin, 31 Agustus 2020.
Adapun kronologis penangkapan, kata AKP Syahrul, bermula saat anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Jeneponto memberhentikan mobil yang dikendarai oleh pelaku di jalan poros Kalumpang Lompoa.
“Mobil yang dikendarai RA diberhentikan tim Opsnal Satnarkoba Polres Jeneponto, karena sesuai informasi yang diperoleh dari masyarakat, RA sedang membawa narkotika jenis sabu,” ungkap Syahrul.
Lebih lanjut, Syahrul mengungkapkan saat Polisi hendak melakukan penggeledahan, RA mengambil sesuatu dari dalam lengan baju sebelah kiri dan memasukkan ke dalam mulutnya.
- Bimtek NasDem Sulsel, Syaharuddin Alrif: Target Pertahankan Kekuatan di 2029
- Kolaborasi PT Vale, Rawat Pesisir dan Jaga Masa Depan di Luwu Timur
- Float, Seringai, Danilla hingga The SIGIT Ramaikan Panggung Soundrenaline Makassar
- Duta Cari Aman Turut Edukasi Siswa SMKN 14 Gowa, Asmo Sulsel Tekankan Pentingnya Helm
- Seru dan Santai, Honda AT Family Day Asmo Sulsel Ramaikan Akhir Pekan di Palopo
“Pelaku dibawa ke RS Lanto Daeng pasewang, namun pada saat berada di pekarangan rumah sakit, pelaku membuang sesuatu yang ada dalam mulutnya tersebut ke arah lantai. Saat diperiksa yang dibuang berupa 6 sachet plastik klip kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,58 gram,” ungkap Syahrul.
Selain itu, tim Opsnal Satnarkoba Polres Jeneponto juga menemukan sejumlah barang bukti berupa, 1 sachet plastik klip sedang yang berisi 111 sachet plastik klip kosong dan 1 sachet plastik klip sedang berisi 76 sachet plastik klip sedang kosong.
“Polisi juga menemukan 2 potongan sachet plastik sedang, 1 potongan tissu warna putih, 1 dompet warna pink motif bunga-bunga, 1 unit HP android merk Oppo warna hitam, 2 unit HP anroid merk Oppo warna gold, 1 unit HP android merk Meiziu warna gold, 2 unit HP android merk samsung warna hitam, 1 HP lipat merk Advan Hammer warna hitam, dan 1 unit mobil Toyota warna abu-abu dengan nomor Polisi DD 1563 KE,” terangnya.
Syahrul menambahkan, saat pelaku diinterogasi Polisi, ia mengakui semua barang bukti yang ditemukan adalah miliknya.
“Pelaku bersama barang bukti yang ditemukan diamankan di kantor Polres Jeneponto untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” pungkasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
