Terkini.id, Makassar – Dua oknum Polisi diciduk Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polrestabes Makassar karena diduga membawa narkotika jenis sabu, di sekitar Jalan Kerung-kerung, Kecamatan Makassar, Jumat 1 Oktober 2021 sore.
Kedua oknum tersebut diketahui merupakan anggota Polres Gowa dengan inisial JS dan AHH.
“Iya, benar diamankan di Jalan Kerung-kerung, Makassar,” Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Yudi Frianto saat dikonfirmasi, Minggu 3 Oktober 2021.
Yudi menyampaikan, awal mula penangkapan saat tim dari Satnarkoba Polrestabes Makassar sedang berpatroli rutin di daerah yang dianggap rawan peredaran narkoba. Saat melintas di Jalan Kerung-kerung, petugas curiga dengan gelagat kedua oknum tersebut.
Mengetahui jika dirinya dalam pemantauan patroli, kedua oknum Polisi itu disebut sempat melarikan diri hingga dikejar dan berhasil ditangkap. Saat digeledah ditemukanlah paket shabu ditubuh salah satu oknum.
- Asmo Sulsel dan Polres Gowa Tanamkan Kesadaran Berkendara Aman Bagi Pelajar SMAN 8 Gowa
- Tekan Angka Kecelakaan Pelajar, Asmo Sulsel Gelar Safety Riding di SMAN 10 Gowa
- Asmo Sulsel Edukasi Safety Riding untuk Siswa SMPN 3 Sungguminasa Gowa
- Kolaborasi Asmo Sulsel, Polres Gowa dan Jasa Raharja Edukasi Safety Riding di SMAN 2 Sungguminasa Gowa
- Asmo Sulsel Edukasi Bersama Polres Gowa Lakukan Safety Riding Kepada Siswa SMKN 4 Gowa
“Pas (tim patroli) masuk Jalan Kerung-kerung, kelihatan, dua (JS dan AHH) anggota polisi ini kayak mencurigakan, terus langsung dia tancap gas motornya, jadi dikejar sama anggota yang patroli dan pas digeledah ada satu saset barang bukti diduga sabu di salah satu orang ini. Pas dicek dompetnya, ternyata anggota Polisi,” ucap Yudi.
Karena ada barang bukti yang di duga sabu ditemukan, keduanya langsung digelandang ke Polrestabes Makassar untuk diinterogasi. Juga untuk menjalani tes urine.
“kedua oknum ini ternyata tugas di Polres Gowa,” sebutnya.
Saat ini, kedua oknum Polisi tersebut sementara diamankan di Polrestabes Makassar untuk menjalani proses lebih lanjut.
Apabila hasil laboratorium forensik (labfor) menunjukkan jika barang yang dibawa adalah narkotika, maka statusnya akan ditetapkan sebagai tersangka.
“Nanti kalau hasil labfornya keluar maka status keduanya telah dapat ditentukan, Waktu pemeriksaan 6X24 jam, terus ditambah 3X24 jam, baru setelah itu ditetapkan tersangka bilamana dua alat bukti terpenuhi, dan mereka juga nantinya terbukti terlibat narkoba, maka kedua oknum anggota ini bakal menerima sanksi berat,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni satu buah butiran bening yang diduga sabu dan saat ini sedang diperiksa di labfor.
“Kita masih menunggu hasil pemeriksaan labfor, itu waktunya kadang tujuh hari,” kuncinya.
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan yang turut dikonfirmasi, enggan memberikan komentar. Ia menyarankan untuk mengkonfirmasi langsung ke pihak Polrestabes Makassar.
“Silakan konfirmasi ke Polrestabes (Makassar),” singkatnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
