Terkini.id, Makassar – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar telah melakukan pemeriksaan atas kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan 15 camat di Kota Makassar.
Dari hasil tersebut, Bawaslu memutuskan untuk tidak melanjutkan satu dari 12 laporan yang masuk ke Bawaslu Makassar.
“Sementara, 11 laporan lainnya dilanjutkan ke Bawaslu Provinsi Sulsel,” kata Abdul Hafid, anggota Bawaslu Makassar kepada terkini.id, Jumat 1 Maret 2019.
Seperti diketahui, sebelumnya beredar video 15 camat se-Kota Makassar bersama Syahrul Yasin Limpo. Dalam video viral itu, 15 camat diduga mengampanyekan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wapres 01 Jokowi-Ma’ruf Amin.
Dari dugaan itu, ada 12 laporan yang masuk ke Bawaslu Makassar, dan sebagian masuk ke Bawaslu Sulawesi Selatan.

Menurut Hafid, satu laporan tersebut tak dilanjutkan karena laporannya tidak memenuhi syarat formil.
Dalam surat pemberitahuan yang beredar, Bawaslu menyampaikan telah melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk.
“Tidak memenuhi syarat materil laporan pelanggaran pemilihan umum,” terang surat tersebut, yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kota Makassar, Nursari, Makassar 25 Februari 2019.
Masih Berposes di Bawaslu Sulsel
Saat ini, kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan 15 camat tersebut, masih sedang berproses di Bawaslu Sulawesi Selatan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
