Terkini.id, Makassar – Pemerintah Kota Makassar telah menindaklanjuti rekomendasi KASN terkait 15 Camat di Kota Makassar yang terbukti tidak netral lantaran memberi dukungan kepada salah satu pasangan calon legislatif.
Ketua Tim Tindak Lanjut yang juga Asisten Bidang Pemerintahan Kota Makassar, Sabri, mengatakan pihaknya telah menetapkan sanksi, yaitu penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.
Sabri mengatakan, sanksi yang dikenakan berdasarkan beberapa pertimbangan dari tim tindak lanjut.
“Kita berikan sanksi paling ringan dari poin sanksi berat rekomendasi ASN. Kita lihat mereka masih punya potensi, punya keluarga, dan merupakan aset pemerintah. Jadi sanksi paling ringan yang kami berikan,” kata dia, Selasa, 24 September 2019.
Terkait keputusan tim tindak lanjut perihal sanksi terhadap 15 camat, Sabri menyebut telah memberikan ke Penjabat Wali Kota Makassar untuk diputuskan. Selanjutnya, ia mengatakan akan menunggu keputusan final.
“Semuanya sudah lengkap. Saya sebagai koordinator Tim Tindak Lanjut sudah bertanda tangan. Selanjutnya pak wali yang memutuskan,” tambahnya.

Namun saat dikonfirmasi, Penjabat Wali Kota Iqbal enggan berkomentar. Ia justru mengarahkan untuk menghubungi langsung pihak BKD Kota Makassar.
“Langsung saja hubungi kepala BKD yang memproses hal tersebut,” katanya singkat.
Plt Kepala BKD Kota Makassar, Sittiara Kinang pun membenarkan akan sanksi penurunan pangkat tersebut. Ia bahkan mengaku Pj Wali Kota sudah memutuskan, dan telah menyerahkan hasilnya ke Kemendagri.
“Keputusan di Tim Tindak Lanjut, yang penurunan, kita ajukan ke pak wali. Dan kita sudah ajukan ke Mendagri melalui provinsi,” jelasnya.
Untuk keputusan final dari Kemendagri, Sittiara mengatakan saat ini masih dalam proses. Dia mengatakan, hingga saat ini, sanksi tersebut masih sementara proses di Kemendagri.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
