Bawaslu Makassar Sebut Potensi Pelanggaran Netralitas ASN Cukup Tinggi

Bawaslu Makassar Sebut Potensi Pelanggaran Netralitas ASN Cukup Tinggi

K
EP
Kamsah
Echa Panrita Lopi

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar – Ketua Bawaslu Makassar Nursari menyoroti kerawanan netralitas Aparat Sipil Negara (ASN) pada Pilwalkot 2020. Pasalnya, berdasarkan survei, potensi pelanggaran tersebut berada di atas 50 persen.

Untuk itu, ia mendorong komitmen ASN untuk tetap netral.

“Semua ASN punya potensi melakukan itu (pelanggaran netralitas), ini menjadi fokus pengawasan kita,” ujar Nursari di Hotel Golden Tulip, Selasa, 1 September 2020.

Bila ada ASN yang tidak netral, Ashari menyebut sudah menyiapkan mekanisme dan prosedur. Mulai dari proses pengkajian, pemanggilan saksi-saksi, pengumpulan bukti-bukti yang relevan yang akan diklarifikasi.

“Setelah itu akan melahirkan sebuah rekomendasi ke instansi Komisi ASN,” kata dia.

Baca Juga

Setelah penetapan calon tanggal 23 September 2020, Nursari menyebut Bawaslu bersama Gakkumdu akan menangani proses pidana pemilu.

Ketika ada penetapan calon, bukan hanya etika yang mengancam ASN bila terbukti melanggar, namun berujung pidana.

“Pengawasan akan maksimal, terutama melibatkan stakeholder untuk mengawasi, seperti ada kegiatan deklarasi, kami sasar ASN,” tuturnya.

Sementara, Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin menyebut ASN adalah
pelayan masyarakat.

“Pelayan masyarakat tidak boleh terganggu dengan adanya proses Pilwali dan Wakil Wali Kota,” kata Rudy.

Untuk menjamin tidak terganggunya ASN, Rudy menuturkan, ASN harus menjunjung netralitas.

“Semua kegiatannya tidak boleh tertarik calon tertentu. Netralitas ASN sangat jelas mengatur, ASN boleh memilih tapi tdk boleh mendukung,” pungkasnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.