Terkini.id, Makassar – Enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar mengalami pemangkasan anggaraan. OPD tersebut dinilai tak memiliki perencanaan yang matang.
Hal itu setelah DPRD Kota Makassar bersama Pemerintah Kota Makassar baru saja melakukan penandatanganan nota kesepahaman rancangan APBD Perubahan 2022.
Adapun OPD yang mengalami pemangkasan anggaran, antara lain, Dinas PU, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Perdagangan, Dinas Pemuda dan Olahraga, serta Dinas Koperasi dan UKM.
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengatakan dirinya menghargai keputusan DPRD yang memangkas anggaran 6 OPD tersebut. Pasalnya, telah melalui rangkaian proses pembahasan APBD Perubahan.
“Kita harus hargai mau dipangkas, mau dikurasi, itu haknya dewan,” ujar Danny, Selasa, 20 September 2022.
Di sisi lain, Danny mengatakan dirinya tetap memberikan perhatian untuk melaksanakan program strategis. Setelah pengesahan APBD, ia meminta seluruh OPD serius menjalankan program prioritas.
Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Makassar, Mario David mengatakan OPD yang anggarannya paling banyak dikurangi adalah Dinas Pekerjaan Umum (PU).
Dari Rp899,2 miliar di APBD pokok menjadi Rp638 miliar atau berkurang Rp261 miliar di APBD Perubahan.
“Dari semua OPD memang dinas PU paling banyak mengalami pergeseran anggaran, karena disana banyak proyek fisik,” ucap Mario David.
Menurutnya, ada dua masalah terhadap 6 OPD tersebut. Pertama, perencanan yang kurang matang. Kedua, alas hak masih bermasalah sehingga menghambat berjalannya program.
“Banyak SKPD yang punya anggaran fisik tapi tidak ada perencanaannya,” ungkapnya.
Dengan begitu, anggaran dari program diatas otomatis akan menjadi sisa lebih penggunaan anggaran (SiLPA).
DPRD Makassar khususnya Banggar tetap akan mendorong program tersebut masuk dalam agenda program di 2023.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
