Terkini.id – Mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah resmi bebas pada Jumat hari ini, 18 Agustus 2023, setelah mendapat remisi karena telah berkelakuan baik selama mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Nurdin Abdullah bebas bersyarat bersama tiga narapidana lainnya dari Lapas Sukamiskin yakni, Yul Dirga, Yoman, dan Sudarso.
Kendati bebas bersyarat, keempat narapidana korupsi itu masih harus menjalani wajib lapor selama satu tahun.
“Intinya mereka masih menjalani wajib lapor dan ada penambahan satu tahun untuk masa percobaannya, dia harus lebih baik selama satu tahun ke depan,” kata Kalapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri kepada wartawan, Jumat, 18 Agustus 2023.
Kunrat pun mengungkapkan, Nurdin Abdullah bersama tiga napi lainnya bebas bersyarat setelah mendapat remisi. Sehingga, SK mereka direvisi dan bisa pulang pada Jumat hari ini.
- Singgung H Sahabuddin Pisah dari Ilham Azikin, Nurdin Abdullah: Beliau Tak Mau Ikut Merusak
- Nurdin Abdullah: Saya Menerima Semua Proses yang Saya Jalani sebagai Takdir Allah SWT
- Bebas dari Penjara, Nurdin Abdullah Disambut Ribuan Warga di Bantaeng
- Taufan Pawe Sebut Nurdin Abdullah Berjasa Terhadap Parepare
- Nurdin Abdullah Bebas dari Lapas Sukamiskin, Bro Rivai: Beliau Orang Baik
“Jadi, karena mendapat remisi 17 Agustus, SK-nya direvisi. Jadi pulang (bebas bersyarat) hari ini 18 Agustus 2023,” ungkapnya.
Kasus Nurdin Abdullah
Diketahui, Nurdin Abdullah ketika masih menjabat sebagai Gubernur Sulsel dijatuhi hukuman 5 tahun penjara terkait kasus dugaan suap atau gratifikasi.
Pembacaan putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar Ibrahim Palino pada sidang yang digelar 29 November 2021 silam.
Hakim menilai, Nurdin Abdullah secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi. Sehingga harus dihukum pidana dan perdata. Agar menjadi contoh bagi masyarakat. Tidak melakukan hal serupa.
“Mengadili terdakwa Prof Nurdin Abdullah pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentua apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan 4 bulan,” ungkap Ibrahim.
Selain kurungan penjara dan denda Rp500 juta, Mantan Bupati Bantaeng itu juga mendapat pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp2,1 miliar lebih dan 350 ribu Dollar Singapura.
“Apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah perkara ini, maka harta benda akan dirampas untuk menutupi kerugian negara, apabila harta benda tidak mencukupi maka akan diganti pidana penjara selama 10 bulan,” tegasnya.
Tak hanya itu, Nurdin Abdullah juga mendapatkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 3 tahun.
“Menjatuhkan terdakwa (Nurdin Abdullah) pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dan memilih selama 3 tahun setelah terdakwa menjalani pidana pokok,” ujarnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
