Begini Arahan Sekjen KLHK pada Apel Pagi Virtual dan Faktual

Begini Arahan Sekjen KLHK pada Apel Pagi Virtual dan Faktual

Subhan Riyadi
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melaksanakan Apel pagi setiap pekannya, baik virtual maupun faktual. Pekan ini Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono bertindak sebagai pembina sekaligus menyampaikan arahan. Apel Pagi lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dilaksanakan  Senin, 25 Oktober 2021, Pukul, 08:00 WIB pagi.

Sekjen Bambang Hendroyono dalam arahannya mengatakan, melalui penerapan protokol kesehatan yang ketat. Mari jadikan momen apel pagi ini sebagai media untuk meningkatkan sinergitas internal KLHK, dengan begitu juga diharapkan dapat memperkuat sinergitas dengan berbagai stakeholder terkait. 

“Saya berharap agar segenap elemen KLHK dapat semakin eksis dan aktif mewujudkan pengelolaan LHK yang bermartabat serta berpihak kepada rakyat,” pesan Sekjen KLHK, Bambang Hendroyono.
 
Bambang Hendroyono menyatakan, Realisasi Anggaran Kementerian LHK TA 2021 sampai tri semester ketiga (Aplikasi OMSPAN 20 September 2021 pukul 08.00 WIB) dari Pagu sebesar Rp. 6,7 T terealisasi Rp. 3,8 T atau 56,78 %. apabila dilihat Realisasi Anggaran Kementerian LHK TA 2021 dari sumber dana APBN (Non HLN dan SBSN) yaitu dari pagu Rp. 6,07 T terealisasi Rp. 3,6 T atau 59,34%.

“Menindaklanjuti hasil Rapat Kerja Menteri LHK dengan Komisi IV DPR RI tanggal 26 Agustus 2021, Kementerian LHK akan melakukan optimalisasi pemanfaatan anggaran dari Belanja Non Operasional (sumberdana RM dan PNBP) dalam mendukung kegiatan, pertama, Belanja, kemasyarakatan (bibit produktif, kampung iklim, ekoriparian, dan kegiatan lain yang mendukung ekonomi masyarakat di tingkat tapak), kedua. Belanja pencegahan dan penanganan COVID-19,” urainya.
 
Kemudian optimalisasi pemanfaatan anggaran akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2021, sehingga direncanakan prognosis realisasi anggaran Kementerian LHK TA 2021 adalah sebesar 99,15%.

“Evaluasi terhadap pelaksan aan anggaran TA 2021 juga diharapkan menghasilkan penajaman terhadap potensi anggaran tidak terserap dan kebutuhan di luar alokasi sebagai upaya optimalisasi pelaksanaan anggaran serta penyesuaian terhadap kondisi yang dihadapi. Kita akan meninjau kembali program TA 2021 dan segera merevisi program yang perlu diperbaiki sesuai dengan skenario dan review yang telah diarahkan oleh lbu Menteri,” kata Sekjen KLHK.

Baca Juga

Bambang Hendroyono mengingatkan, selain pelaksanaan anggaran, hal yang tidak kalah penting dalam pelaksanaan kegiatan TA 2021 juga meliputi pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Sistem tata kelola yang lebih berdaya guna sehingga tugas-tugas yang dilakukan secara manual akan dapat ditransformasikan sesuai dengan roadmap transformasi digital yang sedang dijalankan.

“Langkah sederhana yang kembali saya ingatkan adalah bagaimana kita mewujudkan kerja keras, bagaimana kita melakukan gerak cepat, dan bagaimana kita melakukan kerja-kerja yang tepat,” ucapnya lanjut.

“Saya sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada segenap jajaran KLHK atas semua capaian dan prestasi, khususnya dalam mengelola keuangan negara, yang dicapai sejak Tahun 2017 yakni opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) atas Laporan Keuangan (LK) KLHK. Terlebih lagi pada Tahun 2020 – 2021, walaupun di tengah pandemi yang terjadi saat ini, kita harus dapat memastikan, bahwa pandemi sama sekali tidak mengganggu jalannya aktivitas KLHK, dalam menjaga dan mengelola lingkungan hidup dan kehutanan Indonesia,” jelas Sekjen KLHK.

Lebih jauh Sekjen KLHK, Bambang Hendroyono menerangkan langkah dan kebijakan kita saat ini, akan
menentukan masa depan Indonesia, di tengah tantangan dan tuntutan-tuntutan global yang global yang semakin kompleks. Tanggung jawab besar saya kira ada di pundak kita bersama dalam mempersiapkan lingkungan hidup yang baik bagi generasi yang akan datang.

Bambang Hendroyono menyebut selain pengelolaan anggaran, aspek penting lain yang ingin saya sampaikan pada kesempatan ini yaitu terkait Organisasi dan Tata Kerja KLHK. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja KLHK yang telah diundangkan pada tanggal 1 Juli 2021, harus dikenalkan dan dipahami oleh seluruh pegawai di kementerian ini. Peraturan tersebut menjadi dasar dan semangat baru bagi kita semua untuk semakin konsisten dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan pelestarian hutan di Indonesia yang berkelanjutan.

“Penerapan tata kerja dan struktur organisasi baru ini, diharapkan memperkuat apa yang telah berhasil kita capai sepanjang 2021 sebagai respons terhadap kebijakan Presiden Joko Widodo,” pesan Bambang Hendroyono.

Mengakhiri arahannya, Sekretaris Jendral KLHK, menyatakan agar dapat dijadikan momentum bagi aparatur Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan tetap berkontribusi dalam upaya pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan bagi kemajuan bangsa dan negara.

Hadir Faktual dari Ruang Sonokeling Gedung Manggala Wanabakti yakni, Kepala Biro Umum, Kepala Biro dan Kepala Pusat Lingkup Sekretariat Jenderal. 

Selanjutnya hadir Virtual melalui Zoom Metting antara lain, Tenaga Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sekretaris dan Direktur Lingkup Direktorat Jenderal. Sekretaris dan Kepala Pusat Lingkup Badan P2SDM dan BSI. Kepala Balai Besar Lingkup Kementerian LHK  Kepala Balai Lingkup Kementerian LHK. 

Sedangkan hadir melalui Live streaming YouTube, Pegawai Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.