Terkini.id, Jakarta – Perilaku bejat diperlihatkan seorang guru olahraga di Madrasah Ibtidaiyah di Jakarta Utara. Bukannya menjadi pendidik yang baik, guru bernama Djunaidi (53) ini malah tega mencabuli siswinya yang masih kelas V dan berusia 10 tahun.
Bahkan, perbuatan bejat tersebut ia lakukan di dalam ruangan kelas dan disaksikan dengan sejumlah siswanya yang lain.
Menurut Kapolres Metro Jakut Kombes Budhi Herdi, setiap melakukan aksi kejinya, pelaku mengancam korban dan siswi lainnya dengan ancaman nilai jelek dan ancaman verbal yang menjurus kekerasan.
“Ada saksi di sini (lokasi kejadian). Ada 5 saksi. Saksi ini juga melihat perbuatan yang dilakukan oleh pelaku. Tapi karena diancam nilai nggak bagus dan mungkin nggak naik kelas, jadi mereka nggak berani (melapor),” ungkap Budhi di Kantor Polres Metro Jakut, dikutip dari Kumparan, Jumat 26 Juli 2019.
Tak hanya sekali, dari hasil penyelidikan polisi, Djunaidi ternyata melakukan perbuatan bejatnya itu berulang kali kepada siswinya selama kurun waktu 6 bulan.
Tersangka, kata Budhi, juga tak segan memukul dan mengancam siswanya yang jika ada yang melaporkan perbuatan bejatnya tersebut.
“Selain itu pelaku ini ringan tangan. Kepada murid yang lain pelaku ini suka memukul suka mengancam juga,” tambah Budhi.
Korban alami trauma serius
Akibat perbuatan tersangka, korban dikabarkan mengalami trauma serius. Bukan saja karena dilecehkan, tapi juga karena kejadian tersebut diketahui oleh teman-temannya.
Saat ini korban tengah dirawat oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan (P2TP2) dan didampingi Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) untuk dipulihkan traumanya.
“Konsentrasi kami tentu saja kepada bagaimana pemulihan kepada ananda yang telah menjadi korban. Efeknya mungkin saja menjadi efek jangka panjang bagi korban. Harus ada pemulihan secara fisik, psikis kemudian secara sosial,” ungkap Sekjen LPAI, Henny Hermanoe.
Tindakan bejat Djunaidi terungkap setelah orangtua korban merasa curiga pada sang anak yang selalu takut berangkat sekolah.
“Ibu korban lantas mendesak anaknya untuk menceritakan masalah apa yang sampai membuat dirinya enggan sekolah,” ujar Budhi.
Setelah mendengar semua pengakuan dari putrinya, ibu korban pun langsung melapor saat itu juga ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Saat ini, tersangka telah ditahan oleh Polres Metro Jakarta Selatan dan terancam pidana hukuman selama 15 tahun penjara.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
