Bejat, Tiga Satpam RS Setubuhi Gadis yang Memiliki Keterbelakangan Mental

Bejat, Tiga Satpam RS Setubuhi Gadis yang Memiliki Keterbelakangan Mental

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkini.Jakarta – Tiga orang pria yang diketahui merupakan petugas keamanan (Satpam) di salah satu rumah sakit di Kalideres, Jakarta Barat menyetubuhi seorang gadis berinisial S (21) yang memiliki keterbelakangan mental.

Ketiga pelaku memperkosa korban secara bergiliran di sebuah kamas kos.

Saat menjalankan aksinya, pelaku sengaja menyalakan suara musik dengan keras agar teriakan korban tak terdengar warga sekitar.

“Tersangka menyalakan musik dengan keras, juga pelaku berusaha menutup mulut korban dengan tangannya sehingga teriakannya tidak terdengar,” kata Kapolsek Kalideres Kompol Slamet R, Senin, 22 Juni 2020 seperti dikutip dari detikcom.

Adapun ketiga pelaku, kata Slamet, yakni TH (34), PDM (34), AP (21). Ia menyebut bahwa para pelaku ini bekerja sebagai petugas satpam di sebuah rumah sakit.

Baca Juga

“Tiga-tiganya pelaku adalah sekuriti di salah satu rumah sakit swasta di wilayah Kalideres,” katanya.

Pemerkosaan tersebut dilakukan para pelaku terhadap korban pada Minggu, 7 Juni 2020 lalu. Ketika itu korban sedang berjalan di dekat rumahnya.

Beberapa saat kemudian, korban bertemu dengan dua pelaku yang berboncengan motor.

“Diajaklah korban ini dibonceng 3 naik sepeda motor ke daerah Dadap dan juga ke mal dekat vila Bandar muter-muter naik motor, selanjutnya pukul 23.00 WIB korban diajak ke tempat kos pelaku,” ujar Slamet.

Saat tiba di kos pelaku, S malah dipaksa untuk melepaskan pakaiannya. Korban sempat melakukan perlawanan dan teriak. Namun, pelaku menutup mulut korban.

“Selanjutnya, oleh pelaku 1, korban disetubuhi. Selanjutnya tersangka 2 gantian masuk, tersangka 2 selesai, disambut lagi tersangka 3, digilir bertiga,” kata Slamet.

Slamet mengungkapkan bahwa korban tak hanya diperkosa di kosan tersangka. S yang memiliki keterbelakangan mental ini kemudian dibawa ke daerah Mangga Dua, Jakarta Utara. Di sana, S kembali diperkosa.

“Selanjutnya, kurang-lebih jam 6 pagi, korban diajak kembali. Tita tersangka sudah ditahan dan dikenakan pasal pemerkosaan 285. Perkara ini ancamannya 12 tahun, 286 9 tahun,” ujar Slamet.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.