Terkini.id, Jakarta – Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak mengumumkan aturan baru mengenai pajak belanja online.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengenakan bea materai bagi pelanggan yang sering melakukan transaksi online termasuk belanja di e-commerce.
Namun perlu diketahui, aturan mengenai bea materai hanya berlaku bagi pelanggan yang melakukan transaksi belanja online di atas Rp5 juta.
“Mengenai bea meterai yang akan dikenakan terhadap dokumen pada transaksi e-commerce, secara umum diatur dalam UU Bea Materai,” ujar DJP, dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa 14 Juni 2022.
Bea materai yang dikenakan bernilai Rp10 ribu. DJP mengaku bahwa ketentuan baru ini telah dilakukan penelitian secara khusus.
“Kita terus berdiskusi untuk menentukan mekanisme pemeteraian atas T&C yang memenuhi persyaratan sebagai dokumen perjanjian yang terutang bea meterai,” tutur DJP.
“Kita terus berdiskusi untuk menentukan mekanisme pemeteraian atas T&C yang memenuhi persyaratan sebagai dokumen perjanjian yang terutang bea meterai,” kata DJP.
“Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,” bunyi Pasal 3 ayat 2 huruf g tentang Undang-Undang Bea Materai.
Melihat pemberitaan ini, netizen menanggapinya dengan nada sinis. Tidak terdapat satu netizen pun yang mendukung aturan bea materai ketika belanja online.

“Udah semuanya dipungut …rakyat makin dikuras,” tulis akun Twitter @gajeeboh, dilihat pada Selasa 14 Juni 2022.
“Dia2 makin kaya raya,rakyat di isap terus,” lanjut akun Twitter @herrikusnadi.
“Orang dah bayar pajak suruh lapor lagi ke pajak aja udah lucu… anehkan… kyk byr listrik, terus lapor lagi ke pln kalo dah bayar,” ucap akun Twitter @cumaJamal.
“Mending lu urusin sistem e-meterai lu yg kek sampah itu dulu,” pungkas akun Twitter @jowobritish.
“Kesetaraan katanya, nyatanya pemerintah bgg mau bayar bunga hutang duit dr mana, alhasil rakyat makin diperas,” imbuh akun Twitter @my_Amoxilyn.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
